Selama Setahun, Intoleransi di Indonesia Sudah Mencapai 31 Kasus. Mengkhawatirkan!
Sumber: YouTube.com

Nasional / 18 November 2019

Kalangan Sendiri

Selama Setahun, Intoleransi di Indonesia Sudah Mencapai 31 Kasus. Mengkhawatirkan!

Lori Official Writer
3493

Dalam kurun waktu setahun, terhitung dari November 2018 sampai November 2019, intoleransi di Indonesia sudah mencapai angka 31 kasus.

Data ini diungkapkan oleh Lembaga Monitoring HAM Indonesia Imparsial. Sebagaimana diungkapkan Koordinator Program Imparsial Ardimanto Adiputra, kasus intoleransi ini dilakukan dalam empat bentuk yaitu pelarangan atau pembubaran kegiatan agama, acara dan ceramah agama sebanyak 12 kasus, pelarangan pendirian rumah ibadah sebanyak 11 kasus, pengrusakan tempat ibadah, gedung dan properti sebanyak 3 kasus, pelarangan perayaan budaya atau etnis tertentu sebanyak dua kasus. Sementara satu kasus lain adalah imbauan atau larangan cara berpakaian tertentu dan diikuti dengan satu kasus penolakan terhadap warga yang tidak seiman.

“Setidaknya terdapat 31 kasus yang kami monitoring lewat media-media pelanggaran hak terhadap kebebasan beragama dan berkeyakinan.” Kata Ardimanto, seperti dikutip Cnn Indonesia, Minggu (17/11).

Baca Juga: Intoleransi Marak, Kredibilitas Jokowi Dinilai Merosot

Maraknya kasus intoleransi ini, menurut pihak imparsial, terjadi karena penegakan hukum yang masih timpang sebelah. Seperti halnya penerapan Undang-undang penistaan agama yang justru banyak melanggar Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan. Ada juga peraturan PBM 2 Menteri Tahun 2006 tentang Rumah Ibadah dan peraturan-peraturan daerah seperti SK Gubernur/BUupati, Perda atau SKB yang dinilai malah membatasi kebebasan beragama kelompok minoritas.

“Berbagai peraturan tersebut dalam banyak laporan telah terbukti gagal menjamin hak atas kemerdekaan beragama dan bahkan digunakan oleh kelompok intoleran untuk melegitimasi praktik intoleransi kepada kelompok minoritas,” demikian penjelasan pihak Imparsial.

Senada dengan itu, peneliti Hukum dari Lembaga Indonesian Legal Rountable (ILR) Erwin Matosmal menilai maraknya intoleransi di Indonesia tidak terlepas dari Undang-undang Penistaan Agama yang masih timpang sebelah. Karena itu dibutuhkan pengkajian lebih dalam lagi terkait pasal-pasal yang termuat di dalamnya. Bila perlu Pasal 306 yang berbunyi, “Setiap orang yang dimuka umum menghasut dalam bentuk apapun dengan maksud meniadakan keyakinan seseorang terhadap agama apapun yang dianut di Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Karena pasal ini, menurutnya, bersifat multitafsir dimana seseorang atau kelompok tertentu bisa menafsirkannya secara subjektif untuk mencelakakan orang lain.

Adapun alasan dibeberkannya kasus-kasus intoleransi ini adalah sebagai bentuk memperingati Hari Toleransi Internasional yang dirayakan setiap 16 November. Dan tingginya kasus intoleransi di Indonesia diharap bisa menjadi catat bagi pemerintah untuk segera membenahi perundang-undangan dan kebijakannya serta memberikan pemahaman baru bagi warga negara Indonesia tentang pentingnya toleransi di tengah perbedaan yang ada.

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami