PGI Kristisi Tanggapan Menteri Agama Baru Soal Usul Solusi Perijinan Pembangunan Gereja
Sumber: detik

Nasional / 30 October 2019

Kalangan Sendiri

PGI Kristisi Tanggapan Menteri Agama Baru Soal Usul Solusi Perijinan Pembangunan Gereja

Inta Official Writer
3144

Salah satu permasalahan yang dialami oleh agama minoritas merupakan soal perijinan dalam mendirikan rumah ibadah. Dikutip dari Tirto.id, pembangunan Gereja Kristen Protestan mengalami penurunan.

Tahun 2013, gereja Kristen di Indonesia jumlahnya mencapai 61.796 unit, turun menjadi 58.650 pada 2014. Angkanya terus turun sampai pada tahun 2016, jumlah gereja Kristen yang tercatat hanya sebanyak 57.166 unit.

Meneteri Agama (Menag) Fachrul Razi, yang baru saja dilantik pada tanggal 23 Oktober lalu, berpesan kepada jajarannya untuk mendorong toleransi antarumat beragama. Salah satu upayanya adalah dengan mengutamakan dialog dan musyawarah kalau terjadi penolakan di masyarakat yang terkait dengan alasan agama.

Hal ini disampaikan oleh Fachrul setelah menyelesaikan rapat koordinasi dengan jajaran Kemenag daerah di kantor Kemenag, Jalan MH Thamrin, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 29 Oktober 2019 kemarin.

"Sudah kita sampaikan. Kita lihatnya case by case dan memang ditolak maka kita musyawarah, ditolaknya karena apa. Bisa nggak kita musyawarahkan," ungkapnya.

Contoh yang diangkat oleh Fachri merupakan penolakan pembangunan gereja. Ia meyakini kalau penolakan ini bisa diselesaikan dengan berdialog.

"Tadi saya contohkan, bagaimana kalau ditolak bangun gereja ya kita tanya kenapa ditolaknya. Misalnya dibilang, 'Pak dia kan cuma ada 5 KK di sini tapi akan bangun gereja seperti ini, kalau dikecilkan sedikit boleh nggak? Boleh', nah seperti itulah, kita coba dialog. Belum tentu sukses tapi paling nggak ada upaya kita berbuat lebih baik," terang politikus asal Aceh ini.

Mengenai perijinan bangunan gereja ini, PGI ikut mengkritisi solusi yang disampaikan oleh Fachri tadi.

"Sebenarnya kan lebih banyak persoalan IMB ya, persoalan bagaimana mendapatkan IMB yang sebetulnya seharusnya itu harus difasilitasi oleh pemerintah. Bagaimana rumah ibadah mendapatkan IMB. Tapi kan dalam kenyataannya, bahwa justru persoalan ini banyak di pemerintah," kata Humas PGI, Irma Riana Simanjuntak, Selasa (29/10/2019) malam.

Menurut Irma, pemerintah kerap melakukan pembiaran saat ada pembangunan rumah ibadah yang tidak diinginkan oleh kelompok masyarakat tertentu. Bahkan, pemerintah dinilai tidak memfasilitasi proses perizinan pembangunan gereja.

"Pemerintah kurang memfasilitasi bahkan ketika ada kelompok-kelompok intoleran yang tidak menginginkan keberadaan suatu rumah ibadah di suatu tempat itu sepertinya ada pembiaran terhadap kelompok-kelompok itu,” katanya.

Irma juga membeberkan data yang telah dikumpulkan oleh PGI bahwa sejak tahun 2000 sampai 2018 terkait kasus penolakan ini, bahwa lokasi konflik penolakan pembangunan gereja paling banyak terjadi di Jawa Barat, yaitu sejumlah 113 kasus. Sampai hari ini, banyak dari kasus-kasus tersebut belum mendapat titik terang.

"Data dari Biro Litbang PGI 2018 menunjukkan bahwa jumlah kasus penutupan rumah ibadah khususnya gereja sejak tahun 2000-2018 adalah di daerah Jawa Barat 113 kasus, Sulawesi 14 kasus, Banten 14 kasus, DKI 13 kasus, Jawa Tengah 12 kasus, Jawa Timur 8 kasus, Sumatera 34 kasus, Kalimantan 3 kasus. Kasus ini hingga tahun 2019 masih banyak yang belum menemui jalan keluarnya," jelasnya.

Irma juga menggarisbawahi soal keberadaan Peraturan Bersama Menteri (PBM) Menteri Agama Menteri Dalam Negeri tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadat.

PBM tersebut mencakup pasal yang mengatur keharusan mendapat dukungan dari 60 warga setempat untuk mendirikan rumah ibadah.

"Sebenarnya ada PBM itu, nah Peraturan Bersama Menteri itu kan sebetulnya bagaimana pemerintah memfasilitasi sehingga gereja mendapat kan izin termasuk memfasilitasi dialog-dialog dengan warga sekitar. Itu sebetulnya, itu banyak petisi menolak PBM ini, kita melihat sepanjang belum ada peraturan pengganti PBM ini, ya ini yang masih digunakan. Tapi yang kita inginkan UU dibuat dalam memfasilitasi warga menjalankan ibadahnya," ucap Irma.

 

 

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami