Akhirnya pembunuh pendeta Melinda Zidemi dijatuhi hukuman yaitu hukuman mati oleh penonton umum dari Kejari Kayuagung.
Hendri dan Nang , di tuntut di Pengadilan Negeri Kayuagung
pada Rabu (9/10/19). Mereka terlihat begitu terpukul dan menyesal terhadap perbuatan yang mereka lakukan.
"Saya sangat menyesali perbuatan," jelasnya saat
diwawancarai setelah persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (9/10/19) siang kemarin.
Keduanya lemas sembari memasang wajah lesu karena mendengar
tuntutan hukuman mati tersebut. Nggak hanya itu, dari keterangan yang di dapat
dari pengacara terdakwa, kedua pelaku akan mengajukan pembelaan pada sidang minggu depan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Ari Bintang Prakoso
mengatakan, bahwa tuntutan mati dikeluarkan setelah fakta terkuak bahwa
ternyata mereka berdua memang merencanakan pembunuhan terhadap pendeta cantik tersebut.
"Bahwa sesuai fakta persidangan, kedua terdakwa melakukan
pemerkosaan dan pembunuhan terhadap pendeta Melinda Zidemi, dan itu telah direncanakan terlebih dahulu," katanya.
Akibat perbuatannya, kedua terdakwa akhirnya dikenakan pasal 340 KHUP yang berisi pembunuhan berencana.
"Sehingga sesuai dengan faktanya, sudah sepantasnya
terdakwa dijatuhi hukuman sesuai dalam pasal 340 KHUP pembunuhan berencana, yakni dijatuhkan hukuman mati bagi mereka,"jelasnya.
Di sisi lain, Candra Eka Septiawan, pengacara dari pihak terdakwa menuturkan, bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi pembelaan yang rencananya digelar minggu depan.
"Menurut kami hukuman bagi terdakwa sangat berat, karena
sesuai keterangan terdakwa bahwa pembunuhan itu tidak direncanakan," jelasnya.
Selanjutnya, ia juga menjelaskan akan berupaya semaksimal mungkin agar kedua terdakwa dijatuhkan hukuman lebih ringan bukan hukuman mati.
"Jadi saya mengusahakan agar terdakwa dapat dijatuhkan hukuman yang seringan-ringannya," ucapnya.
Sidang pledoi pembelaan akan digelas minggu depan di PN
Kayuagung.