Karena Atlet Ini Suarakan Iman Percayanya, Australia Terbitkan UU Kebebasan Agamanya
Sumber: cbn

Internasional / 3 September 2019

Kalangan Sendiri

Karena Atlet Ini Suarakan Iman Percayanya, Australia Terbitkan UU Kebebasan Agamanya

Inta Official Writer
2182

Australia kini sedang mengusahakan rancangan undang-undang baru untuk melindungi orang-orang yang mengekspresikan agama mereka di luar tempat kerja.

Jaksa Agung Christian Porter mengatakan kalau rancangan itu akan memungkinkan warga Australia untuk bisa mengekspresikan keyakinan agamanya di tempat kerja, selama tidak menimbulkan kerusakan atau kerugian bagi perusahaan, tulis Reuters.

Porter menjelaskan kalau undang-undang tersebut diperlukan oleh Australia karena undang-undang anti-diskriminasi dianggap kurang melingkupi kebebasan mengekspresikan agama ini.

"Australia memiliki program kerja anti-diskriminasi yang kuat untuk melindungi orang-orang yang terdiskriminasi berdasarkan usia, jenis kelamin, ras, dan keterbatasan mereka," ungkapnya dalam sebuah pidatonya di Sydney.

"Randangan undang-undang yang dirilis hari ini memperluas perlindungan itu untuk memberikan perlindungan bagi orang -orang yang terdiskriminasi karena agama atau kepercayaan mereka."

Undang-undang tersebut diusulkan setelah mantan atlet rugbi Australia, Israel Folau, yang merupakan seorang Kristen yang taat, kehilangan kontraknya dengan Rugby Australia pada Mei lalu, setelah dirinya menolak untuk menghapus sebuah unggahan di media sosial yang meminta orang yang berdosa untuk bertobat.

Unggahan tersebut memicu debat yang melibatkan banyak orang mengenai kebebasan berbicara dan beragama di negara Kangguru tersebut.

Seperti dilaporkan oleh CBN News, Folau dan pihak club berusaha untuk menyelesaikan permasalahan ini pada bulan lalu, tetapi mereka tidak kunjung mencapai kesepakatan.

"Rugby Australia merobek kontrak kerja saya dan mengakhiri karir saya karena membagikan ayat-ayat dari Alkitab dalam media sosial saya," jelas Folau saat itu.

"Saya harus bisa bebas berekspresi mengenai apa yang saya yakini secara damai tanpa harus takut akan pembalasan atau dikucilkan. Australia merupakan negara yang punya banyak budaya. Saya tahu kalau orang Australia cukup mentolerir pandangan yang berbeda, tanpa harus memecat orang dari pekerjaan mereka karena telah mengekspresikan keyakinan agama yang tidak selalu disetujui oleh semua pihak."

Selain mengenai undang-undang yang diusulkan, pemerintah percaya kalau hal ini akan dikasuskan karena pihak club menunjukkan bahwa mereka telah mengalami kesulitan keuangan karena unggahan dari Folau. Kasusnya diperkirakan akan disidangkan di pengadilan pada awal tahun depan.

Undang-undang kebebasan beragama sendiri diharapkan akan diperkenalkan pada Parlemen pada bulan Oktober.

Pihak pemerintah Australia dan kelompok agama ingin kalau undang-undang ini bisa bertindak lebih jelas. Langkah yang diusulkan tidak memperjelas apakah lembaga keagamaan akan memiliki kebebasan untuk merekrut dan memecat staf mereka berdasarkan kepercayaan, orientasi seksual, dan bidang lainnya.

Banyak anggota parlemen mencari Perdana Menteri Scott Morrison untuk memimpin tentang masalah ini. Morrison adalah seorang Kristen tetapi tidak ingin memilih pihak, menurut Australian Broadcasting Company, (ABC).

"Saya tidak ingin agama menjadi masalah yang memecah belah orang Australia, itu sangat pribadi bagi setiap orang. Saya ingin bekerja melaluinya dengan cara yang meningkaykan persatuan, bukan untuk tujuan politik," jelas Morrison kepada partainya di tahun ini, dan dia berpendapat sama kalau dia juga ingin mengembangkan posisi bipartisan mengenai masalah ini.

Dikutip dari laman kedutaan Australia, tertulis kalau Australia memang negara yang tidak memiliki agama nasional yang resmi. Rakyat bebas untuk bisa memeluk agama apa pun yang mereka pilih, selama mereka mematuhi hukum.

Bahkan, penduduk Australia juga bebas kalau memilih untuk tidak memeluk agama mana pun. Australia merupakan negara mayoritas Kristen, dengan sekitar 64 persen penduduk Australia mengaku beragama Kristen.

Sumber : CBN
Halaman :
1

Ikuti Kami