Kasus Penistaan Agama UAS Bakal Dipolisikan, BTP Pun Kasih Wejangan Ini
Sumber: Babe.com

Nasional / 26 August 2019

Kalangan Sendiri

Kasus Penistaan Agama UAS Bakal Dipolisikan, BTP Pun Kasih Wejangan Ini

Lori Official Writer
2894

Sebagai mantan narapidana atas tuduhan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) turut prihatin dengan kasus yang menjerat Ustad Abdul Somad (UAS).

BTP pun menyarankan untuk lebih banyak berdoa dalam menghadapi kasus yang membelitnya saat ini. Sebagai Kristen, BTP mengaku gak merasa tersinggung dengan ucapan UAS.

Dia mengaku gak terlalu mengikuti duduk persoalan video viral UAS tersebut. Bahkan soal sikap UAS yang memilih gak mau menyampaikan permintaan maaf kepada umat Kristen, bagi BTP sah-sah saja.

Menurutnya, yang paling penting untuk dilakukan oleh ustad kondang tersebut adalah lebih banyak berdoa dan mendekat kepada Tuhan.

“Saya nggak tahu. Bagi saya biasa saja. Berdoa saja,” ucap BTP saat ikut menghadiri pelantikan anggota DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Senin (26/8).

Kasus penistaan agama yang menimpa UAS bisa dibilang hampir sama dengan kasus yang dialami oleh BTP sebelumnya. Dimana dia juga terjerat kasus setelah oknum tertentu menyebarluaskan video dimana BTP menyebut sepenggal ayat Al-Quaran dalam penyuluhannya di Pulau Seribu. Lewat proses panjang persidangan, ucapan BTP dinyatakan telah menista agama Muslim. Dia pun harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Baca Juga : Berbagai Tanggapan Tokoh Pada Ustadz Abdul Somad, Terkait Jin Kafir, Salib dan Haleluya

Padahal saat itu, BTP masih menjabat sebagai gubernur Jakarta. Kasus yang menjeratnya memaksa BTP untuk melepas jabatannya. Bahkan dirinya sama sekali telah undur diri dari dunia politik dan pemerintahan.

Saat ini, kasus serupa menimpa UAS. Dimana dari sebuah postingan video pemimpin Jemaah Muslim ini mengolok-olok salib dan ucapan Haleluya.


Undang-Undang Penodaan Agama

Sebagai negara hukum, Indonesia telah menetapkan hukuman terhadap pelaku penistaan atau penodaan agama. Undang-undang ini sendiri tertera dalam KUHP pasal 156(1) menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya orang tida menganut agama apapun. Pelanggaran terhadap UU ini dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.

Dari kasu-kasus yang terjadi di Indonesia, BTP adalah salah satunya dimana dia dijatuhi hukuman pada Mei 2017 lalu. Sementara yang lainnya terjerat hukuman karena terlibat penyebaran agama sesat dan menista agama Islam seperti yang dialami oleh Pendeta Abraham Ben Moses atau Saifuddin Ibrahim pada Mei 2018 karena penyebaran ajaran Kristen kepada seorang Muslim. Pada bulan Agustus 2018 lalu, seorang wanita asal Medan bernama Meiliana dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Baca Juga : 

Terjerat Kasus Penistaan Agama, Ini 5 Fakta Soal 

Pendeta Saifuddin Ibrahim

Bahkan Sudah Minta Maaf, Sejumlah Pihak Minta Vonis Meiliana Dicabut Kembali

Karena itu, setiap pelaku yang mencoba dengan sengaja menistakan ajaran agama orang lain sudah tentu harus ditindaklanjuti secara hukum. Karena setiap warga negara setara di depan hukum. Dan gak ada satupun yang kebal hukum.

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami