Sebagai mantan narapidana atas tuduhan penistaan agama Basuki
Tjahaja Purnama (BTP) turut prihatin dengan kasus yang menjerat Ustad Abdul Somad (UAS).
BTP pun menyarankan untuk lebih banyak berdoa dalam
menghadapi kasus yang membelitnya saat ini. Sebagai Kristen, BTP mengaku gak merasa tersinggung dengan ucapan UAS.
Dia mengaku gak terlalu mengikuti duduk persoalan video viral
UAS tersebut. Bahkan soal sikap UAS yang memilih gak mau menyampaikan permintaan maaf kepada umat Kristen, bagi BTP sah-sah saja.
Menurutnya, yang paling penting untuk dilakukan oleh ustad kondang tersebut adalah lebih banyak berdoa dan mendekat kepada Tuhan.
“Saya nggak tahu. Bagi saya biasa saja. Berdoa saja,” ucap BTP saat ikut menghadiri pelantikan anggota DPRD DKI di Gedung DPRD DKI, Senin (26/8).
Kasus penistaan agama yang menimpa UAS bisa dibilang hampir sama dengan kasus yang dialami oleh BTP sebelumnya. Dimana dia juga terjerat kasus setelah oknum tertentu menyebarluaskan video dimana BTP menyebut sepenggal ayat Al-Quaran dalam penyuluhannya di Pulau Seribu. Lewat proses panjang persidangan, ucapan BTP dinyatakan telah menista agama Muslim. Dia pun harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan.
Baca Juga : Berbagai Tanggapan Tokoh Pada Ustadz Abdul Somad, Terkait Jin Kafir, Salib dan Haleluya
Padahal saat itu, BTP masih menjabat sebagai gubernur Jakarta.
Kasus yang menjeratnya memaksa BTP untuk melepas jabatannya. Bahkan dirinya sama sekali telah undur diri dari dunia politik dan pemerintahan.
Saat ini, kasus serupa menimpa UAS. Dimana dari sebuah postingan video pemimpin Jemaah Muslim ini mengolok-olok salib dan ucapan Haleluya.
Undang-Undang Penodaan Agama
Sebagai negara hukum, Indonesia telah menetapkan hukuman terhadap
pelaku penistaan atau penodaan agama. Undang-undang ini sendiri tertera dalam KUHP
pasal 156(1) menyasar setiap orang yang dengan sengaja di muka umum
mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan
atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia atau dengan maksud supaya
orang tida menganut agama apapun. Pelanggaran terhadap UU ini dipidana penjara selama-lamanya lima tahun.
Dari kasu-kasus yang terjadi di Indonesia, BTP adalah salah satunya dimana dia dijatuhi hukuman pada Mei 2017 lalu. Sementara yang lainnya terjerat hukuman karena terlibat penyebaran agama sesat dan menista agama Islam seperti yang dialami oleh Pendeta Abraham Ben Moses atau Saifuddin Ibrahim pada Mei 2018 karena penyebaran ajaran Kristen kepada seorang Muslim. Pada bulan Agustus 2018 lalu, seorang wanita asal Medan bernama Meiliana dijatuhi hukuman penjara satu tahun enam bulan.
Baca Juga :
Terjerat Kasus Penistaan Agama, Ini 5 Fakta Soal
Bahkan Sudah Minta Maaf, Sejumlah Pihak Minta Vonis Meiliana Dicabut Kembali
Karena itu, setiap pelaku yang mencoba dengan sengaja menistakan
ajaran agama orang lain sudah tentu harus ditindaklanjuti secara hukum. Karena setiap
warga negara setara di depan hukum. Dan gak ada satupun yang kebal hukum.