Cerai Dianggap Gampangan, Pendeta Ini Gugat Undang-Undang Perkawinan
Sumber: Jawaban.com

Nasional / 8 July 2019

Kalangan Sendiri

Cerai Dianggap Gampangan, Pendeta Ini Gugat Undang-Undang Perkawinan

Lori Official Writer
2884

Semakin mudahnya pasangan menikah bercerai membuat seorang pendeta asal Bekasi Pdp (Pendeta Pembantu) Rolas Jakson Tampubolon meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengevaluasi kembali Undang-undang (UU) Perkawinan Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak.

Rolas menilai UU tersebut dianggap memudahkan pasangan menikah untuk bercerai lantaran hanya dimediasi oleh satu pihak saja. Sementara dia menilai bahwa peran tokoh atau pemuka agama juga dibutuhkan untuk menjadi penengah dalam kasus yang dihadapi sepasang pasutri dengan melakukan pendekatan konseling sesuai dengan agama yang dianutnya. Seperti halnya, seorang pendeta yang diharapkan bisa diberi kesempatan untuk memberi nasihat, bimbingan dan konseling untuk mencari jalan keluar tanpa melalui perceraian.

“Perceraian yang hanya dilakukan di depan sidang pengadilan telah mengurangi fungsi kependetaan karena tidak diberikan kesempatan kepada pemohon untuk memberikan nasihat, bimbingan dan konselin bagi jemaat yang akan bercerai sehingga perkawinan mereka menjadi terpecah dan menimbulkan implikasi yang tidak baik,” katanya.

Baca Juga:

Sedih Karena Perceraian Song Hye Kyo? Ini Loh Sebab Perpisahannya Yang Bisa Jadi Pelajaran

Kata Alkitab – Apakah Boleh Orang Kristen Bercerai Dan Menikah Lagi? - Ps. Raditya Oloan

Dia menambahkan, UU Perkawinan saat ini terkesan mengabaikan dimensi agama tertentu, khususnya seperti yang dianut dalam ajaran Kristen. Dalam Kristen sendiri, Alkitab melarang adanya perceraian dalam ikatan pernikahan. Hal ini dikutip dari Matius 19: 6 dikatakan, “Demikianlah mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”

“Pasal 39 ayat 1 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘perceraian hanya dilakukan di depan sidang pengadilan setelah suami atau istri memperoleh keterangan bimbingan perkawinan dari tokoh agama yang hukum agamanya melarang perceraian’” tulis Rolas dalam berkas gugatannya.

Tak bisa dimungkiri, tingkat perceraian di Indonesia memang terus meningkat dari tahun ke tahun. Sampai tahun 2017, data statistik Kementerian Agama RI mencatat bahwa kasus gugatan cerai mencapai 374.516 kasus. Tentu saja diantaranya termasuk pasangan Kristen.

Fenomena ini memang tak begitu saja mudah diterima oleh umat Kristen yang secara agama melarang pasangan menikah bercerai kecuali karena kematian. Ada baiknya jika UU Perkawinan ini perlu dievaluasi kembali.

Sumber : Detik.com | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami