Rencana pemblokiran
iklan rokok di internet oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengundang kontroversi dari banyak pihak.
Asosiasi Petani
Tembakai Indonesia, Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia, Komunitas Kretek, Komite
Nasional Pelestarian Kretek, Liga Tembakau dan lainnya menyampaikan keberatan mereka.
Mereka mendesak pemerintah kembali meninjau ulang Surat Edaran Nomor TM.04.01/Menkes/314/2019 terkait pemblokiran iklan rokok tersebut.
“Kami mempertanyakan
kepada Kominfo apa landasan hukum pemblokiran iklan rokok di internet? Karena regulasi
yang ada terkait iklan rokok tidak ada satupun yang mengamanatkan pemerintah secara
semena-mena memblokir iklan rokok,” kata Ketua Komite Nasional Pelestarian Kretek, Muhammad Nur Azami.
Dia menegaskan, dalam peraturan yang tertulis di pasal 40 PP 109 tahun 2012 disampaikan dengan jelas soal mekanisme penindaklanjutan iklan rokok yang tidak sesuai. Seperti dengan melakukan penarikan dan/atau perbaikan iklan, peringatan tertulis, dan/atau pelarangan sementara mengiklankan produk tembakau yang bersangkutan pada pelanggaran berulang atau pelanggaran berat.
Baca Juga :
Hal inilah yang
membuat pihak-pihak pemroduksi rokok merasa keberatan dengan kebijakan baru tersebut.
Sementara seperti
diketahui, pemblokiran iklan rokok muncul setelah adanya permintaan dari
Kemenkes untuk memblokir iklan-iklan rokok yang melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46 ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
Permintaan Kemenkes
ini disampaikan melalui Surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI
No. TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet pada Kamis, 13 Juni 2019 lalu.
Meskipun di
Indonesia rokok adalah produk legal dari industri yang dilindungi oleh undang-undang. Namun kita tahu bahwa merokok itu tidak baik bagi kesehatan.
Faktanya,
sebatang rokok mengandung zat adiktif yang sangat berbahaya bagi kesehatan
jantung, paru-paru dan bagian tubuh lainnya. Saat asap rokok masuk ke paru-paru,
4000 jenis racun akan ikut masuk. Saat itulah organ tubuh akan mulai terjangkit
penyakit. Data menunjukkan bahwa setiap menitnya, terdapat 10 orang meninggal akibat rokok.
Tentu saja logis
bagi Kemenkes dan Kominfo untuk menerapkan kebijakan pemblokiran iklan rokok di
internet. Apalagi jika iklan menyalahi aturan yang berlaku, termasuk dengan promosi
yang terang-terangan.
Kalau kamu
mencintai kesehatanmu, maka dukunglah pemerintah untuk mengurangi pemakai rokok
setiap harinya, termasuk anggota keluargamu yang masih aktif merokok.