Seorang gadis remaja asal Inggris harus batal menerima warisan
senilai 500.000 poundsterling (setara dengan 9,031 miliar rupiah) dari ayahnya yang baru meninggal akibat serangan jantung.
Pencabutan hak warisan ini dilakukan oleh pengadilan Syariah
Dubai setelah anak remaja bernama Paris Shahravesh (14 tahun) itu diketahui seorang Kristen.
Hal ini muncul setelah kasus panjang yang menimpa sang ibu
setelah ditahan oleh pemerintah Kerajaan Arab bulan Mei 2019 lalu karena dia menyampaikan bahwa istri kedua suaminya adalah seekor ‘kuda’ di Facebook.
Paris yang berusaha untuk menerima warisan ayahnya Pedro Dos
Santos, yang merupakan seorang bankir harus menelan pil pahit setelah istri
kedua ayahnya, Samah Al Hammadi menyampaikan informasi tentang keyakinan Paris ke pengadilan.
Setelah menyampaikan bahwa Paris adalah Kristen, pengadilan Arab
Saudi akhirnya memutuskan untuk membatalkan hak waris tersebut. Hal ini disebabkan
lantaran Arab Saudi menerapkan aturan Syariah bahwa non-Muslim tidak bisa mewarisi harta dari seorang Muslim.
Pengadilan pun mengalihkan warisan tersebut kepada istri keduanya.
“Dia melakukan segala cara untuk mengisolasi Pedro dari putri kami selama hidupnya dan sekarang dia berusaha untuk menghapuskan namanya setelah kematiannya. Ini sangat menyedihkan,” kata ibu Paris, Laleh Shahravesh.
Baca Juga:
Demi Tumbuhkan Toleransi, Nama Masjid Uni Emirat Arab Ini Diganti Jadi ‘Masjid Maria Bunda Yesus’
Merayakan Ibadah, 27 Umat Kristiani Ini Di Keluarkan Dari Arab Saudi
Namun Al Hammadi membela diri dan menyampaikan bahwa dia hanya
menyampaikan kepada pengadilan kalau suaminya memiliki seorang putri dan saudara perempuan.
“Tapi hakim memberi tahuku bahwa tak ada warisan, hanya dari Muslim
ke Muslim. Aku Muslim, Pedro adalah seorang Muslim tapi Paris seorang Kristen. Ini
bukan keputusanku. Ini adalah keputusan pengadilan, menurut hukum Arab Saudi,” ucap Al Hammadi.
Namun, ibu Paris terus berusaha untuk mendapatkan hak warisan
putrinya ke pengadilan. Karena hal inilah wanita berusia 55 tahun ini sempat
menjadi berita utama di bulan April lalu. Dia ditahan pihak kepolisian sesaat
setelah dia mendarat di bandara Dubai dengan tuduhan pencemaran nama baik istri kedua suaminya itu.
Shahravesh pun harus menjalani hukuman selama empat bulan penjara.
Hal ini memaksa Paris harus pulang ke Inggris seorang diri setelah menghadiri penghormatan terakhir terhadap ayahnya.
Namun terkait kasus ini, Radha Sterling, CEO Detained di
Dubai menyampaikan bahwa ibu Paris memang harus menindaklanjuti masalah ini segera
setelah kebebasannya. Ada alasan untuk mencurigai bahwa Al Hammadi akan berusaha
mengambil alih hak hukum Paris sebagai pewaris Pedro. Kami sudah melihat kasus serupa
sebelumnya di Arab Saudi, dimana ada upaya untuk mengeluarkan anak-anak keturunan
Barat dari hak waris mereka saat orang Barat menikahi seorang wanita dari wilayah tersebut dan kemudian meninggal,” katanya.
Sterling menduga Al Hammadi mungkin berusaha untuk membatalkan
hak waris itu sesaat setelah kematian mendadak suaminya.
Bahkan dalam keluarga, berbeda agama membuat anggota keluarga
tak lagi berhak mewarisi peninggalan orangtuanya. Padahal seharusnya keyakinan bukanlah
sesuatu yang bisa dipaksakan kepada orang lain.