Seorang pemuda Kristen
Koptik ditangkap dengan tuduhan penodaan agama di Mesir setelah akun
Facebooknya diretas dan peretasnya mengunggah konten yang menghina agama Islam,
demikian keterangan yang ia berikan dan keluarganya kepada media.
Pemuda itu bernama
Fady Yousef, berusia 25 tahun dan ditangkap pada 11 Juni 2019 lalu di Giza,
kota yang berada di barat daya Kairo, Mesir. Sekalipun ia mengaku bahwa akun
Facebooknya diretas, ia tetap ditangkap oleh pihak yang berwajib.
Menurut keterangan
Keuskupan Koptik Maghagha dan El Edwa di Minya, pada hari sebelumnya 10 Juni
2019, sekelompok Islam garis keras mengamuk dan menyerang rumah orangtua Fady
Yousef.
“Pada Senin (10 Juni)
sekelompok ekstrimis yang jumlahnya mencapai ratusan orang dari desa Eshneen el
Nasara dan desa sekitarnya menyerang rumah Yousef Todary. Mereka masuk dan
menghancurkan seluruh isi rumah, lalu pindah ke rumah sebelahnya dimana saudara
laki-lakinya tinggal dan menyerang rumah itu dari luar. Mereka berteriak-teriak
menentang Kekristenan dan Koptik yang ada di desa itu,” demikian pernyataan
resmi dari keuskupan.
Beruntungnya Yousef
Todary, isterinya dan putrinya berhasil melarikan diri beberapa menit sebelum
kelompok ekstrimis Islam itu masuk dan menghancurkan kulkas, televise, kasur
dan perobatan di rumah itu.
Menjawab tuduhan
kelompok Islam tentang penodaan agama itu, keuskupan membela Yousef dan
menyatakan bahwa akunnya diretas.
Pemuda koptik ini
kemudian menuliskan permintaan maaf melalui akunnya, dan menyatakan bahwa
dirinya tidak pernah melakukan hal seperti menghina agama orang lain dan
orang-orang yang sangat mengenalnya pasti tahu hal itu. Saudara perempuannya,
Nermeen Yousef juga membuat klarifikasi, bahwa permintaan Yousef bukan berarti
mengakui kesalahannya, tetapi karena ia menghormati perasaan orang-orang yang
menuduhnya.
“Dia meminta maaf
karena dia menghormati perasaanmu,” demikian tulis Nermeen. “Dia bukan anak
yang melakukan hal seperti itu, dan juga teman-temannya adalah orang Muslim dan
dia selalu mengatakan betapa ia mengasihi mereka dan mereka pun tahu hal itu.”
Selain Fady Yousef,
polisi juga menahan saudara laki-lakinya dan pamannya. Dua pamannya yang lain
menyerahkan diri ketika polisi menyatakan mencari mereka. Mereka dipindahkan ke
Minya untuk penyelidikan, namun pada tanggal 15 saudara laki-lakinya dan
paman-pamannya dibebaskan.
Sedangkan Fady sendiri
akan menghadapi pengadilan dengan tuduhan penodaan agama dengan ancaman hukuman
hingga lima tahun dan denda antara 500 hingga 1.000 pound Mesir atau sekitar
500 ribu hingga 1 juta rupiah.
Selain Fady Yousef,
polisi juga menangkap 25 orang yang diduga pelaku perusakan rumah orangtua Fady
dan desa Kristen dimana mereka tinggal.
Polisi juga mengirimkan petugas untuk menghalau masa yang marah dan juga
melindungi desa Kristen yang diserang tersebut.
Mesir sendiri berada
di urutan ke 16 dalam daftar Open Doors World Watch List 2019, atau
negara-negara dimana umat Kristen paling banyak mengalami persekusi.
Dengan perkembangan teknologi saat ini, kita bukan hanya harus berhati-hati dalam mengunggah konten, namun juga harus memperhatikan keamanan akun sosial media yang kita gunakan. Karena bisa saja orang-orang tidak bertanggung jawab bisa menyalahgunakannya dan merugikan kita.
Baca juga :
Sebut Kristen dan Yahudi Kafir, Ulama Mesir Ini Jadi Terdakwa Kasus Penodaan Agama
Bebas Dari Hukuman Mati Kasus Penodaan Agama, Asia Bibi Ke Luar Pakistan Mencari Suaka