Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap permohonan hasil sengketa
Pemilihan Presiden (Pilpres) akan digelar pada 28 Juni 2019 mendatang. Hal ini
sesuai dengan ketentuan Pasal 475 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
yang berisi ketetapan bahwa MK harus memutus gugatan Pilpres paling lambat 14 hari setelah diterimanya permohonan pemohon.
Sementara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyerahkan jawaban
atas perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres ke MK paling lambat besok,
Selasa (18/6). KPU masih terus mempersiapkan berkas jawaban yang akan mereka sampaikan
dalam persidangan menanggapi gugatan yang dimohonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
“Kami sudah menyiapkan beberapa bahan atau jawaban terkait permohonan dari pengacara (paslon) 02. Artinya prinsipnya bahwa 02 kan melakukan perbaikan permohonan, sehingga kita akan menjawab perbaikan permohonan tersebut,” kata Komisioner KPU Ilham Saputra di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Baca Juga:
PGI dan Lembaga Agama Lain Serukan 5 Pesan Damai Jelang Pilpres 2019, Ini Isinya....
Jelang Pilpres, Banyak Tokoh Serukan Jangan Ada Lagi Politisasi Agama
Ilham menyampaikan jawaban yang mereka persiapkan berkaitan
dengan tahapan penyelenggaraan pemilu, mulai dari daftar pemilih dan Sistem Informasi Penghitungan (Situng).
Seperti diketahui, sengketa Pilpres kubu Prabowo-Sandiaga ini
diserahkan ke MK pada 24 Mei 2019 lalu. Berkas lalu didaftarkan pada 11 Juni
2019 lalu.
Apapun hasilnya, mari terus berdoa supaya semua pihak bisa
menerima keputusan MK dengan sikap yang benar. Mudah-mudahan proses persidangan
sampai 28 Juni mendatang berjalan dengan kondusif.