Para Pengusaha Perlu Tahu Pentingnya Daftar Hak Merek Usaha Sendiri. Begini Langkahnya!
Sumber: dsim.in

Finance / 4 April 2019

Kalangan Sendiri

Para Pengusaha Perlu Tahu Pentingnya Daftar Hak Merek Usaha Sendiri. Begini Langkahnya!

Lori Official Writer
2278

Merek atau brand adalah penanda identitas dari sebuah produk barang atau jasa yang diperdagangkan seorang pengusaha. Dengan adanya merek, sebuah produk bisa dibedakan dari produk lain yang sejenis.

Selain sebagai pembeda, kepemilikan merek produk juga membantu pengusaha untuk menghindari pencurian kekayaan intelektual oleh pengusaha lain. Itu sebabnya penting sekali untuk mendaftarkan hak merek usaha ke lembaga resmi Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJHKI).

Dengan mendaftarkan merek, kecil kemungkinan pengusaha lain mengambil merek yang sama untuk usahanya.

Pendaftar pertama berhak jadi pemilik merek

Pendaftar pertama atas suatu merek dianggap sebagai pemilik sah atas suatu merek.

Artinya sistem perlindungan merek di Indonesia dilakukan dengan sistem First To File. Atau yang pertama kali mendaftar suatu merek dianggap sebagai pemilik hal atas merek produk tertentu.

Hak kepemilikan ini juga akan disertai dengan bukti pernyataan tertulis yang dibuat oleh pemilik merek dan diajukan bersama dengan pengajuan permohonan. Di dalam pernyataan inilah si pemilik mengklaim sebagai pemilik sah atas merek usahanya dan berhak mengajukan pendaftaran atas merek yang dimaksud.

Kapan merek usaha bisa didaftarkan?

Sebuah merek usaha bisa didaftarkan kapan saja bahkan setelah merek tersebut sudah dipergunakan secara luas selama bertahun-tahun. Hanya perlu diperhatikan bahwa merek yang belum terdaftar bisa saja digunakan oleh pengusaha lain dan mendaftarkannya lebih dulu ke DJHKI.

Kasus seperti banyak terjadi dan bisa merugikan pengusaha itu sendiri. Bukan saja keduluanan mendaftarkan merek, tapi pengusaha bisa kehilangan hak untuk memakai merek yang jelas-jelas diciptakan olehnya sendiri.

Langkah mendaftar hak merek ke DJHKI

Sebelum mengajukan permohonan merek, sangat disarankan untuk mencari tahu apakah merek yang hendak didaftarkan sudah atau belum ada dalam daftar milik pihak lain. Ini bertujuan untuk mencegah penolakan pendaftaran merek oleh pihak DJHKI.

Setelah menemukan bahwa merek belum terdaftar di HKI, barulah pengusaha bisa membuat permohonan hak merek.

Baca Juga :

Ini 4 Tren Bisnis Kaum Millenial yang Gampang Hasilkan Keuntungan

Ratusan Kali Ditolak Investor, Kini Aplikasi Canva Buatannya Hasilkan Triliunan Rupiah

Ada beberapa dokumen permohonan yang harus dilengkapi, diantaranya:

1. Mengajukan permohonan pendaftaran

Surat permohonan ini dibuat rangkap 2 dan diisi sesuai dengan formulir permohonan yang sudah disediakan DJHKI.

2. Lampirkan sejumlah dokumen penting terkait usaha

Dalam surat permohonan, pengusaha akan diminta melampirkan fotokopi KTP dan fotokopi akte pendirian usaha yang telah disahkan oleh notaris. Dan juga fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif).

Selain itu, pengusaha juga perlu melampirkan surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan.

3. Membayar biaya permohonan

Untuk mendaftarkan merek, seorang pengusaha harus membayar biaya mendaftaran sebesar Rp 2000.000.

4. Mencantumkan etiket merek

Istilah Etiket Merek atau Trademark Etiquette adalah label atau tag produk. Etiket Merek merupakan contoh merek yang harus diterakan oleh pemohon merek dalam surat permohonannya.

Biasanya DJHKI akan meminta sebanyak 10 helai (ukuran 2x2 cm dan maksimal 9x9 cm) etiket merek. Dan semuanya harus sesuai dengan merek sebenarnya yang digunakan oleh pengusaha itu sendiri.

5. Surat pernyataan hak

Surat ini berupa pernyataan bahwa pemohon memiliki hak untuk mengajukan pendaftaran merek produk tertentu dan telah menggunakannya dalam proses perdagangan barang/jasa.

Setelah semua langkah ini terpenuhi, pemohon akan mendapatkan tanggal penerimaan. Paling lambat 15 hari setelah mendapatkan tanggal penerimaan, permohonan akan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, di mana masa pengumuman akan berlangsung selama 2 bulan.

Dalam waktu 30 hari setelah pengumuman, permohonan akan lanjut ke tahap Pemeriksaan Substantif yang merupakan tahap penentuan apakah permohonan diterima atau tidak. Keputusan ini akan memakan waktu selambat-lambatnya 150 hari sejak Pemeriksaan Substantif.

Berdasarkan peraturan PNBP Merek yang mengacu pada PP No 45 Tahun 2016, biaya untuk pengurusan hak merek barang/jasa bisa baca di sini.

Sumber : Berbagai Sumber/Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami