Pemkot Bandung Keluarkan Perda Baru Soal Aturan Bangun Rumah Ibadah, Ini Isinya…
Sumber: jurnalbandung.com

Nasional / 8 February 2019

Kalangan Sendiri

Pemkot Bandung Keluarkan Perda Baru Soal Aturan Bangun Rumah Ibadah, Ini Isinya…

Lori Official Writer
3302

Pemerintah kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan peraturan daerah (Perda) baru soal pendirian rumah ibadah. Perda ini berisi larangan pendirian rumah ibadah di titik-titik tertentu seperti di ruang parkir, tempat bongkar muat barang dan lokasi yang dekat dengan pembuangan sampah.

Aturan yang tertuang dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 pasal 31 ini berisi tentang ketentuan kelengkapan prasarana dan sarana gedung, termasuk ketersediaan ruang ibadah.

Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, ruang ibadah yang dimaksudkan adalah ruangan tetap tempat dilakukannya kegiatan peribadatan, baik itu ruang sholat untuk umat Muslim maupun ruang doa bagi umat Kristiani maupun agama lain.

Baca Juga :

Gara-Gara ini, #BandungIntoleran Jadi Trending Topic di Twitter

Lagi-lagi, Ormas Unjuk Rasa Protes Izin Bangunan GBKP Bandung

Perda tersebut juga mengatur soal aksesibilitas, kelayakan, kejelasan orientasi, memenuhi kaidah keagamaan dan adanya pemisahan gender antara pria dan wanita. Ruangan juga harus memiliki sirkulasi udara, pencahayaan dan standarisasi kesehatan. Letaknya juga harus di tempat yang terlihat dan mudah dijangkau pengguna.

“Salah satu substansi dari Perda itu di antaranya amanat kepada para penyelenggara bangunan memberikan fasilitas tempat ibadah yang layak. Saya harapkan dengan adanya perda ini menjadikan bangunan di Kota Bandung menjadi gedung yang layak,” ucap Oded, seperti dikutip Kumparan.com, Kamis (7/2).

Sementara untuk gedung hunian rumah susun atau apartemen, ruang ibadahnya harus mencapai 5% dari luas lantai. Untuk gedung usaha tak kurang dari 5% persen luasan lantai. Sementara untuk gedung penyimpanan barang, ruang ibadah harus sedikitnya 3%. Untuk fungsi sosial budaya, ruang ibadah dipatok seluas 5% dari luasan lantai. Dan gedung praktik dokter sedikitnya 2% dari keseluruhan luas lantai.

Terkait Perda baru ini, Oded menegaskan jika Pemkot Bandung memang masih terus melakukan himbauan kepada pemilik bangunan. Setelah Perda ini resmi berlaku, maka Pemkot Bandung akan terus menindak tegas para pemilik gedung jika kedapatan melakukan pelanggaran.

“Kita akan inventarisir. Kita juga sedang membahas seperti apa pelaksanaannya. Kita publikasi dulu dan menghimbau para pengusaha,” tandasnya.

Dengan menaati Perda ketentuan rumah ibadah ini, Oded juga berharap semua bangunan gedung di Kota Bandung bisa mengikuti aturan Perda tersebut. Supaya para penganut agama bisa lebih nyaman dan aman dalam menjalankan ibadahnya.

Sumber : Kumparan.com/Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami