Pemerintah
kota (Pemkot) Bandung mengeluarkan peraturan daerah (Perda) baru soal pendirian
rumah ibadah. Perda ini berisi larangan pendirian rumah ibadah di titik-titik
tertentu seperti di ruang parkir, tempat bongkar muat barang dan lokasi yang dekat dengan pembuangan sampah.
Aturan yang
tertuang dalam Perda Nomor 14 Tahun 2018 pasal 31 ini berisi tentang ketentuan kelengkapan prasarana dan sarana gedung, termasuk ketersediaan ruang ibadah.
Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, ruang ibadah yang dimaksudkan adalah ruangan tetap tempat dilakukannya kegiatan peribadatan, baik itu ruang sholat untuk umat Muslim maupun ruang doa bagi umat Kristiani maupun agama lain.
Baca Juga :
Gara-Gara ini, #BandungIntoleran Jadi Trending Topic di Twitter
Lagi-lagi, Ormas Unjuk Rasa Protes Izin Bangunan GBKP Bandung
Perda tersebut
juga mengatur soal aksesibilitas, kelayakan, kejelasan orientasi, memenuhi kaidah
keagamaan dan adanya pemisahan gender antara pria dan wanita. Ruangan juga harus
memiliki sirkulasi udara, pencahayaan dan standarisasi kesehatan. Letaknya juga harus di tempat yang terlihat dan mudah dijangkau pengguna.
“Salah satu
substansi dari Perda itu di antaranya amanat kepada para penyelenggara bangunan
memberikan fasilitas tempat ibadah yang layak. Saya harapkan dengan adanya perda
ini menjadikan bangunan di Kota Bandung menjadi gedung yang layak,” ucap Oded, seperti dikutip Kumparan.com, Kamis (7/2).
Sementara
untuk gedung hunian rumah susun atau apartemen, ruang ibadahnya harus mencapai 5%
dari luas lantai. Untuk gedung usaha tak kurang dari 5% persen luasan lantai. Sementara
untuk gedung penyimpanan barang, ruang ibadah harus sedikitnya 3%. Untuk fungsi
sosial budaya, ruang ibadah dipatok seluas 5% dari luasan lantai. Dan gedung praktik dokter sedikitnya 2% dari keseluruhan luas lantai.
Terkait Perda
baru ini, Oded menegaskan jika Pemkot Bandung memang masih terus melakukan himbauan
kepada pemilik bangunan. Setelah Perda ini resmi berlaku, maka Pemkot Bandung akan terus menindak tegas para pemilik gedung jika kedapatan melakukan pelanggaran.
“Kita akan inventarisir.
Kita juga sedang membahas seperti apa pelaksanaannya. Kita publikasi dulu dan menghimbau
para pengusaha,” tandasnya.
Dengan menaati
Perda ketentuan rumah ibadah ini, Oded juga berharap semua bangunan gedung di
Kota Bandung bisa mengikuti aturan Perda tersebut. Supaya para penganut agama bisa
lebih nyaman dan aman dalam menjalankan ibadahnya.