Anak SD Nikahi Anak SMP, Pihak Orangtua Sebut Terpaksa Dinikahkan Karena Agama…
Sumber: Republika.co.id

Nasional / 4 February 2019

Kalangan Sendiri

Anak SD Nikahi Anak SMP, Pihak Orangtua Sebut Terpaksa Dinikahkan Karena Agama…

Lori Official Writer
3063

Kali ini, seorang anak laki-laki berusia 14 tahun menikahi anak perempuan berusia 15 tahun. Sayangnya, anak laki-laki bernisial AD yang masih duduk di kelas 5 SD itu terpaksa menikahi D yang masih duduk di bangku kelas 2 SMP.

Menurut penuturan orangtua kedua belah pihak, pernikahan D dan AD terpaksa dilakukan untuk mencegah perbuatan terlarang menurut agama. Pasalnya, keduanya dinilai kerap berduaan dan selalu membangkang jika diingatkan.

“(Mereka) Terpaksa dinikahkan karena tidak mau ditegur lagi, ditegur di rumah kabur ke rumah perempuannya. Ditegur di rumah perempuan kabur ke rumah orang lain,” kata ayah sang anak laki-laki.

Pernikahan dini anak asal Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan ini pun menjadi viral di media sosial. Bahkan pihak pemerintah setempat mulai mengusut kebenaran pernikahan dini ini.

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2PA) Balangan membenarkan jika anak SD dan SMP ini sudah dinikahkan pada Kamis, 31 Januari 2019.

Mengingat keduanya sudah terlanjur dinikahkan, pihak P2PA hanya bisa melakukan pembinaan terhadap kedua anak tersebut. Pembinaan ini meliputi penyampaian soal kondisi kesehatan, reproduksi dan masalah pendidikan kedua anak. Termasuk juga membicarakan soal legalitas status pernikahannya.

Kasus pernikahan anak di bawah umur memang sudah mulai marak terjadi. Keberadaan undang-undang (UU) perkawinan dan UU anak yang berisi soal batas usia menikah tampaknya belum dijalankan dengan maksimal.

Hal ini disebabkan karena baik UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak, keduanya menerapkan batas usia minimal menikah yang berbeda. Dimana UU perkawinan, anak boleh menikah minimal 16 tahun atau bahkan di bawah 16 tahun asal ada persetujuan orang tua. Dan di UU Perlindungan Anak, usia minimal menikah ditetapkan 18 tahun.

Sementara di dalam ajaran agama dimemang tak disampaikan secara langsung soal batas menikah. Namun, kebanyakan pernikahan dini terjadi karena orangtua menghormati ajaran agamanya, yaitu untuk mencegah anak dari pergaulan bebas.

Meski begitu, pernikahan tak selalu menjadi jalan keluar. Sebab, anak bisa dibimbing secara rohani termasuk soal makna menjaga kekudusan sebelum cukup usia untuk menikah. Dan hal itu diharapkan bisa dilakukan oleh orangtua yang berperan sebagai pembimbing bagi anak. Namun, jika orangtua seakan menemukan jalan buntu akan jauh lebih baik jika didiskusikan lebih dulu dengan beberapa pihak berwenang, baik dari pemimpin keagamaan maupun pihak perlindungan anak. Hal ini bertujuan untuk menjamin anak tetap bisa menyelesaikan pendidikannya lebih dulu dan menentukan arah masa depan di usianya yang masih belia.

Sumber : Berbagai Sumber/Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami