Musisi rock yang sekarang juga
terjun ke politik, Dhani Ahmad Prasetyo atau yang lebih dikenal dengan
panggilan Ahmad Dhani pada Senin (28/1/2019) lalu divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.
Walau
sudah dijatuhi hukuman dan langsung masuk penjara, Ahmad Dhani menyatakan bahwa
dirinya tidak bersalah karena ia merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian.
“Kalau saya sih merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa, saya gak pernah punya record membenci orang Tionghoa, partner bisnis saya orang Tionghoa," demikian pernyataan Dhani yang dikutip oleh Tribunnews.com, Senin lalu.
Baca juga :
5 Pelajaran Penting Dari Pilkada DKI 2017 Yang Harus Kamu Tahu
Berkaca Kasus Ahok, Humas PGI Beberkan 3 Pelajaran Penting untuk Umat Kristen, Wajib Baca!
Ia
menambahkan dirinya pun tak punya kebencian pada orang Katolik karena tante dan
neneknya pun beragama Katolik, “kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras ya salah karena saya tidak punya record, gitu aja.”
Kasus
ujaran kebencian terhadap Ahmad Dhani bermula dari tiga cuitan di akun Twitter
Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST yang diunggah oleh admin akun tersebut, yaitu
Bimo. Isi cuitan tersebut terkait dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok,
bunyi cuitan pertama 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf
Amin.' Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan
yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'
Atas
unggahan di sosial media tersebut, Dhani dituntut jaksa 2 tahun penjara
berdasarkan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pilkada DKI Jakarta pada tahun
2017 lalu menjadi sejarah kelam demokrasi di negeri ini, karena agama dan ras
manjadi komoditas politik. Hal ini melukai masyarakat Indonesia yang dibangun
dalam keberagaman, untuk itu ujaran kebencian baik melalui sosial media maupun
cara lain tidak bisa dibenarkan. Karena itu, yuk kita jaga bersama keutuhan
NKRI, baik melalui unggahan di dunia maya maupun dalam bermasyarakat pada
umumnya.