Masuk Bui Karena Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Mengaku Tak Benci Tionghoa Ataupun Katolik
Sumber: kapanlagi.com

Nasional / 29 January 2019

Kalangan Sendiri

Masuk Bui Karena Ujaran Kebencian, Ahmad Dhani Mengaku Tak Benci Tionghoa Ataupun Katolik

Puji Astuti Official Writer
3376

Musisi rock yang sekarang juga terjun ke politik, Dhani Ahmad Prasetyo atau yang lebih dikenal dengan panggilan Ahmad Dhani pada Senin (28/1/2019) lalu divonis oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hukuman 1,5 tahun penjara karena kasus ujaran kebencian.

Walau sudah dijatuhi hukuman dan langsung masuk penjara, Ahmad Dhani menyatakan bahwa dirinya tidak bersalah karena ia merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian.

“Kalau saya sih merasa tidak pernah melakukan ujaran kebencian karena saya tidak pernah merasa membenci orang Tionghoa, saya gak pernah punya record membenci orang Tionghoa, partner bisnis saya orang Tionghoa," demikian pernyataan Dhani yang dikutip oleh Tribunnews.com, Senin lalu.

Baca juga :

5 Pelajaran Penting Dari Pilkada DKI 2017 Yang Harus Kamu Tahu

Berkaca Kasus Ahok, Humas PGI Beberkan 3 Pelajaran Penting untuk Umat Kristen, Wajib Baca!
Ia menambahkan dirinya pun tak punya kebencian pada orang Katolik karena tante dan neneknya pun beragama Katolik, “kalau saya dianggap melakukan ujaran kebencian kepada suku dan ras ya salah karena saya tidak punya record, gitu aja.”

Kasus ujaran kebencian terhadap Ahmad Dhani bermula dari tiga cuitan di akun Twitter Ahmad Dhani, @AHMADDHANIPRAST yang diunggah oleh admin akun tersebut, yaitu Bimo. Isi cuitan tersebut terkait dengan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, bunyi cuitan pertama 'Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH Ma'ruf Amin.' Cuitan kedua berbunyi 'Siapa saja dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya - ADP.' Cuitan ketiga berbunyi 'Kalimat sila pertama KETUHANAN YME, PENISTA Agama jadi Gubernur...kalian WARAS??? - ADP.'

Atas unggahan di sosial media tersebut, Dhani dituntut jaksa 2 tahun penjara berdasarkan Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pilkada DKI Jakarta pada tahun 2017 lalu menjadi sejarah kelam demokrasi di negeri ini, karena agama dan ras manjadi komoditas politik. Hal ini melukai masyarakat Indonesia yang dibangun dalam keberagaman, untuk itu ujaran kebencian baik melalui sosial media maupun cara lain tidak bisa dibenarkan. Karena itu, yuk kita jaga bersama keutuhan NKRI, baik melalui unggahan di dunia maya maupun dalam bermasyarakat pada umumnya. 

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami