Pemilu 2019
sudah di depan mata. Kampanye dari setiap pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden serta anggota legislatif sudah dimulai. Namun sesuai dengan aturan yang
dikeluarkan baik dari KPU dan Bawaslu dengan jelas menyampaikan larangan berkampanye di rumah-rumah ibadah.
Aturan ini pun
sudah mulai disebarkan di sejumlah daerah, termasuk Nias. Baru-baru ini
dikabarkan jika sejumlah rumah ibadah di Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara dipasangi spanduk menolak politisasi agama.
Dengan menggandeng
para pemuka agama, Polres Nias membuat spanduk larangan politisasi agama itu. Dituliskan,
‘Kami Pemuka Agama di Wilayah Hukum
Polres Nias Menolak Rumah Ibadah Dijadikan Untuk Kepentingan Kampanye, Isu Hoax, Sara dan Radikalisme’.
Kapolres
Nias AKBP Deni Kurniawan di Gunungsitoli menjelaskan pemasangan spanduk tolak
politisasi agama di rumah ibadah ini adalah wujud dari implementasi dari
kegiatan silaturahim bersama pemerintah, tokoh-tokoh agama dan penyelenggara Pemilu 2019.
Hal itu
juga dianggap sebagai salah satu upaya Polres Nias untuk mencegah disintegrasi bangsa melalui politisasi agama menjelang Pemilu 2019.
“Spanduk tolak politisasi agama ini akan kita pasang di seluruh rumah ibadah yang ada di wilayah hukum Polres Nias,” jelasnya.
Sementara untuk
pemasangannya akan dihadiri oleh Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua,
Ketua KPUD Kota Gunungsitoli, Firman Gea, Ketua Bawaslu Kota Gunungsitoli Hendra Amri Polem dan perwakilan dari Kodim 0213/Nias.
Sementara untuk
tokoh agama yang hadir diwakili oleh Sekretaris Umum Banua Niha Keriso Protestan
(BNKP), Ketua MUI Kota Gunungsitoli Abdu Hadi dan Badan Kemakmuran Vihara Kota Gunungsitoli Tapak Wong.
Saat ini,
spanduk baru dipasang secara simbolik di Masjid Raya Al Furqon, Vihara Vimala Dharma,
Gereja BNKP Resort 1 dan Gereja Katolik Paroki Santa Maria yang ada di
Gunungsitoli.
Mari juga turut
mendukung kerja pemerintah dan lembaga yang bertugas menyukseskan Pemilu 2019 mendatang.
Bahkan dari pihak gereja dan pemuka agama untuk turut menghindari hadirnya politisasi
di tengah gereja.