Gereja Bethel Indonesia Filadelfia yang berlokasi di Jalan
Permai 4 Blok 8 Griya Martubung No. 31, Kelurahan Besar Kecamatan Medan,
Labuhan Sumatera Utara didatangi warga saat jemaat tengah ibadah Minggu, 13 Januari 2019.
Sebagaimana diketahui, gereja ini diminta ditutup lantaran tidak
punya ijin yang sesuai dengan aturan pemerintah. Rumah ibadah yang berada di kompleks perumahan itu dinilai telah diubah fungsi dari rumah menjadi gereja.
Perubahan fungsi itu terjadi selama dua bulan terakhir. Sehingga
warga yang merasa tak terima dengan hal tersebut, kemudian mendatangi gereja dan memaksa gereja ditutup.
Sementara Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto membenarkan
adanya aksi protes warga di GBI Filadelfia Martubung tersebut. Dia menegaskan bahwa
aksi itu terjadi lantaran gereja belum mengantongi ijin menjadikan gedung sebagai gereja.
“Kami turun langsung ke lokasi dan memberikan pesan Kamtibmas agar warga jangan terpancing emosional sehingga tak melakukan tindakan anarkis. Bukan ditutup, tapi pendirian gereja tersebut tidak sesuai dengan aturan yaitu belum ada izin,” katanya.
Baca Juga :
Menyikapi protes ini, pemimpin Gereja Pendeta Jan Fransman Saragih
pun mau bekerja sama dengan menandatangani Surat Pernyataan yang dibubuhi materai
dan tanda tangan Camat Medan Labuhan Arrahman Pane, Kapolsek Medan Labuhan Kompol
Rosyid Hartanto, Koramil 10/ML Kapten Inf P Purba, Kepala KUA Medan Labuhan M. Lukman Hakim serta para pengurus rumah ibadah, dan juga lurah setempat.
Dari pihak jemaat GBI Filadelfia sendiri, mereka mengaku bahwa
perijinan rumah ibadah sebenarnya sudah diurus. Bahkan mereka sudah mengumpulkan
sebanyak 90 tanda tangan dari warga sebagai salah satu syarat mendirikan bangunan. Sayangnya, surat ijin itu masih belum disahkan oleh pemerintah setempat.
“Surat panggilan dilayangkan kepada Pendeta kami bahwa kami
harus mengumpulkan 90 tanda tangan warga yang setuju tentang berdirinya Gereja.
Dan kami sudah melakukannya bahkan lengkap dengan nomor KTP, tanda tangan.
Sementara warga yang melapor tidak mencantumkan nomor KTP bahkan dari ratusan
warha yang tidak setuju, banyak ditemukan tanda tangan yang sama (7 orang dengan
nama yang berbeda ditandatangani oleh 1 orang). Lalu kamu semakin dipersuliy bahwa
kami harus membuat cap jempol masyarakat yang setuju, tidak boleh hanya tanda tangan,”
tulis seorang jemaat dalam postingannya di Instagram dengan akun @eunikeyulia.
Tentu saja kita mendukung pendirian rumah ibadah dimanapun.
Tapi sebagai warga negara yang taat dengan hukum dan aturan, kita punya
kewajiban untuk mengikuti dan menaati aturan yang ada. Kasus ini juga jadi pengingat
bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus-kasus penutupan gereja tanpa ijin
ini sesuai dengan aturan yang berlaku.