Lagi-lagi, Rumah Ibadah GBI Filadelfia Medan Dipaksa Tutup Karena Tak Punya Ijin
Sumber: Tribunnews.com

Nasional / 14 January 2019

Kalangan Sendiri

Lagi-lagi, Rumah Ibadah GBI Filadelfia Medan Dipaksa Tutup Karena Tak Punya Ijin

Lori Official Writer
4019

Gereja Bethel Indonesia Filadelfia yang berlokasi di Jalan Permai 4 Blok 8 Griya Martubung No. 31, Kelurahan Besar Kecamatan Medan, Labuhan Sumatera Utara didatangi warga saat jemaat tengah ibadah Minggu, 13 Januari 2019.

Sebagaimana diketahui, gereja ini diminta ditutup lantaran tidak punya ijin yang sesuai dengan aturan pemerintah. Rumah ibadah yang berada di kompleks perumahan itu dinilai telah diubah fungsi dari rumah menjadi gereja.

Perubahan fungsi itu terjadi selama dua bulan terakhir. Sehingga warga yang merasa tak terima dengan hal tersebut, kemudian mendatangi gereja dan memaksa gereja ditutup.

Sementara Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto membenarkan adanya aksi protes warga di GBI Filadelfia Martubung tersebut. Dia menegaskan bahwa aksi itu terjadi lantaran gereja belum mengantongi ijin menjadikan gedung sebagai gereja.

“Kami turun langsung ke lokasi dan memberikan pesan Kamtibmas agar warga jangan terpancing emosional sehingga tak melakukan tindakan anarkis. Bukan ditutup, tapi pendirian gereja tersebut tidak sesuai dengan aturan yaitu belum ada izin,” katanya.

Baca Juga : Warga Jagakarsa Jaksel Tolak Pendirian Gereja Kristen Indonesia, Ini Alasan Mereka!

Menyikapi protes ini, pemimpin Gereja Pendeta Jan Fransman Saragih pun mau bekerja sama dengan menandatangani Surat Pernyataan yang dibubuhi materai dan tanda tangan Camat Medan Labuhan Arrahman Pane, Kapolsek Medan Labuhan Kompol Rosyid Hartanto, Koramil 10/ML Kapten Inf P Purba, Kepala KUA Medan Labuhan M. Lukman Hakim serta para pengurus rumah ibadah, dan juga lurah setempat.

Dari pihak jemaat GBI Filadelfia sendiri, mereka mengaku bahwa perijinan rumah ibadah sebenarnya sudah diurus. Bahkan mereka sudah mengumpulkan sebanyak 90 tanda tangan dari warga sebagai salah satu syarat mendirikan bangunan. Sayangnya, surat ijin itu masih belum disahkan oleh pemerintah setempat.

“Surat panggilan dilayangkan kepada Pendeta kami bahwa kami harus mengumpulkan 90 tanda tangan warga yang setuju tentang berdirinya Gereja. Dan kami sudah melakukannya bahkan lengkap dengan nomor KTP, tanda tangan. Sementara warga yang melapor tidak mencantumkan nomor KTP bahkan dari ratusan warha yang tidak setuju, banyak ditemukan tanda tangan yang sama (7 orang dengan nama yang berbeda ditandatangani oleh 1 orang). Lalu kamu semakin dipersuliy bahwa kami harus membuat cap jempol masyarakat yang setuju, tidak boleh hanya tanda tangan,” tulis seorang jemaat dalam postingannya di Instagram dengan akun @eunikeyulia.

Tentu saja kita mendukung pendirian rumah ibadah dimanapun. Tapi sebagai warga negara yang taat dengan hukum dan aturan, kita punya kewajiban untuk mengikuti dan menaati aturan yang ada. Kasus ini juga jadi pengingat bagi pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus-kasus penutupan gereja tanpa ijin ini sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sumber : Tribunnews.com/Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami