Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menegaskan melihat kepada Undang-Undang
Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) maka para pengurus gereja atau lembaga keagamaan
bisa ikut dipidanakan terkait penerimaan sumbangan yang berasal dari pelaku kejahatan
pencucian uang meskipun mereka tidak tahu asal usul uang yang diberikan
tersebut. Oleh karena itu, ia menyarakan agar para pengurus gereja atau lembaga keagamaan membangun tradisi baru.
“Orang yang menyumbang harus jelas identitasnya dan harus jelas juga asal-usulnya,” kata Adnan kepada Jawaban.Com di Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).
(Ilustrasi pelaku korupsi ditahan)
Supaya terbebas dari jerat hukum, sambung Adnan, para pengurus gereja atau lembaga-lembaga keagamaan bisa menggunakan cara disclaimer.
“Misalnya, “sumbangan yang
Anda berikan harus dipastikan bukan berasal dari tindak kejahatan”, jadi di
dalam form sumbangan itu. Jadi, orang-orang yang menyumbang justru yang mendeklarasikan tanpa harus kemudian mengejar-ngejar lewat berbagai macam cara,” jelas Adnan.
Disclaimer
tadi, ungkap Adnan, bisa juga diletakkan di dalam tempat ibadah dengan maksud
agar orang-orang yang hendak menyumbang bahwa pengurus gereja tidak menerima
sumbangan dari hasil TPPU. Kalau pun ada yang tetap nekat melakukan (menyumbang
dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang), maka para pengurus gereja atau lembaga keagamaan tidak bisa diproses secara hukum.
“Begitu kejadian, ada proses hukum kan kita punya argumentasi, ‘kami kan sudah kasih batasan, sumbangan yang kami terima itu gak bisa dari kejahatan’, dan oleh karena itu penyumbangnya melanggar aturan yang sudah kami buat,” imbuh Adnan.
Baca Juga:
Terkait tentang apa itu
TPPU dan bagaimana cara mengatasinya, Adnan mengatakan bahwa pihak gereja bisa
bekerja sama dengan KPK atau PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mendapatkan penjelasan lebih dalam.
Adnan mendorong para
pengurus gereja atau lembaga keagamaan agar tidak takut berlaku transparan di dalam hal keuangan khususnya dalam penerimaan sumbangan dari pihak lain.
“Tempat ibadah ini kan tempat pengajaran moral, nah kalau mereka sendiri menolak untuk lebih transparan, untuk lebih terbuka, ya apa gunanya mereka khotbah mereka setiap hari? Kan jadi gak ada gunanya?,” pungkas Adnan.
Sumber : Jawaban.Com