Terima Sumbangan, Ini Saran Koordinator ICW kepada Pengurus Gereja Agar Bebas Jerat Hukum!
Sumber: opengovindonesia.org

Nasional / 10 January 2019

Kalangan Sendiri

Terima Sumbangan, Ini Saran Koordinator ICW kepada Pengurus Gereja Agar Bebas Jerat Hukum!

Budhi Marpaung Official Writer
3096

Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo menegaskan melihat kepada Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) maka para pengurus gereja atau lembaga keagamaan bisa ikut dipidanakan terkait penerimaan sumbangan yang berasal dari pelaku kejahatan pencucian uang meskipun mereka tidak tahu asal usul uang yang diberikan tersebut. Oleh karena itu, ia menyarakan agar para pengurus gereja atau lembaga keagamaan membangun tradisi baru.  

“Orang yang menyumbang harus jelas identitasnya dan harus jelas juga asal-usulnya,” kata Adnan kepada Jawaban.Com di Bina Graha, Jakarta Pusat, Rabu (9/1/2019).


(Ilustrasi pelaku korupsi ditahan)

Supaya terbebas dari jerat hukum, sambung Adnan, para pengurus gereja atau lembaga-lembaga keagamaan bisa menggunakan cara disclaimer.   

“Misalnya, “sumbangan yang Anda berikan harus dipastikan bukan berasal dari tindak kejahatan”, jadi di dalam form sumbangan itu. Jadi, orang-orang yang menyumbang justru yang mendeklarasikan tanpa harus kemudian mengejar-ngejar lewat berbagai macam cara,” jelas Adnan.

Disclaimer tadi, ungkap Adnan, bisa juga diletakkan di dalam tempat ibadah dengan maksud agar orang-orang yang hendak menyumbang bahwa pengurus gereja tidak menerima sumbangan dari hasil TPPU. Kalau pun ada yang tetap nekat melakukan (menyumbang dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang), maka para pengurus gereja atau lembaga keagamaan tidak bisa diproses secara hukum.   

“Begitu kejadian, ada proses hukum kan kita punya argumentasi, ‘kami kan sudah kasih batasan, sumbangan yang kami terima itu gak bisa dari kejahatan’, dan oleh karena itu penyumbangnya melanggar aturan yang sudah kami buat,” imbuh Adnan.  

Baca Juga: Keren, MPH-PGI Gandeng KPK Tuk Lawan Korupsi di Gereja-gereja

Terkait tentang apa itu TPPU dan bagaimana cara mengatasinya, Adnan mengatakan bahwa pihak gereja bisa bekerja sama dengan KPK atau PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mendapatkan penjelasan lebih dalam.

Adnan mendorong para pengurus gereja atau lembaga keagamaan agar tidak takut berlaku transparan di dalam hal keuangan khususnya dalam penerimaan sumbangan dari pihak lain.    

“Tempat ibadah ini kan tempat pengajaran moral, nah kalau mereka sendiri menolak untuk lebih transparan, untuk lebih terbuka, ya apa gunanya mereka khotbah mereka setiap hari? Kan jadi gak ada gunanya?,” pungkas Adnan.

Sumber : Jawaban.Com
Halaman :
1

Ikuti Kami