Ketua Umum Partai Solidaritas
Indonesia (PSI) Grace Natalie dan tiga orang pengurus DPP PSI, yaitu Raja Juli
Antoni, Tsamara Amany dan Dara Adinda Kesuma Nasution dilaporkan pada Badan
Reserse Kriminal (Bareskrim) Polro mengenai pernyataan dalam pemberian 'Kebohongan Award' pada Capres-cawapres Prabowo Subianto - Sandiana Uno.
Laporan diterima Bareskrim Polri
dengan Nomor: LP/B/0023/I/2019/BARESKRIM, tertanggal 6 Januari 2019. Dalam hal,
pasal yang disangkakan adalah tindak pidana kejahatan tentang konflik Suku,
Agama, RAS, dan antar golongan (SARA) yang tidak diketahui Pasal 156 KUHP junto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Laporan ini dilayangkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) pada Senin, 7 Januari 2019. Pihak ACTA menilai kalau tindakan yang dilakukan oleh pihak PSI merupakan tindakan penyebaran fitnah, ujaran kebencian dan provokasi yang menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya para pendukung Prabowo-Sandi.
Baca juga: Setelah Perda Injil dan Syariah, Grace Natalie Tegaskan PSI Tolak Praktik Poligami!
"Pengurus PSI seolah-olah
memberikan award, namun tujuan sebenarnya diduga adalah penghinaan kepada
pasangan calon presiden dan wakil presiden Bapak Prabowo Subianto dan Bapak
Sandiaga Uno beserta tim suksesnya Bapak Andi Arief," kata Wakil Ketua ACTA, Hendarsam Marantoko saat melapor ke Bareskrim Polri, Jakarta.
Hendarsam meminta agar polisi bisa menangkap pelaku dan dalang di balik penghargaan tersebut.
"Hal mana bertujuan untuk
memberikan efek jera kepada pelakunya, dan juga untuk membantu program
pemerintah dalam menghentikan penyebaran ujaran kebencian (hate speech) yang
menyesatkan dan semakin meresahkan bagi masyarakat yang membaca media
online," terangnya.
Sebagai bagian dari Bangsa Indonesia, kiranya kita
sama-sama terus berdoa untuk ketertiban, keadilan dan damai sejahtera dalam
tahun politik ini.