Gugatan Diterima Hakim, Gembala Gereja IRC: Putusan ini Merupakan Kado Natal dari Tuhan
Sumber: google

Nasional / 21 December 2018

Kalangan Sendiri

Gugatan Diterima Hakim, Gembala Gereja IRC: Putusan ini Merupakan Kado Natal dari Tuhan

Budhi Marpaung Official Writer
2859

Pimpinan dan jemaat Gereja Indonesia Revival Church (IRC) akhirnya bisa bernafas lega setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan sertifikat gereja yang dibawa mantan pengurus gereja dikembalikan ke pengurus gereja yang menjabat saat ini. Sidang sengketa lahan ini berlangsung pada Rabu (19/12/2018).

“Memerintahkan agar tergugat mengembalikan sertifikat kepada jemaat dan gembok gereja segera dibuka," ujar Ketua majelis hakim Saryana seperti dikutip dari Tribun Medan.


(Gedung Gereja IRC di Jalan Setiabudi, Gang Rahmad No.7 / Sumber: Agusman / Sumut Pos)

Mengetahui hasil sidang, Gembala sidang dari Gereja IRC, Pendeta (Pdt) Asaf Tunggul Marpaung yang diwakilkan kuasa hukumnya, Japansen Sinaga SH MHum dan Sekretaris Gereja IRC, Yosua Manalu menyatakan mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia berharap agar tergugat (dalam hal ini mantan pengurus IRC Milva Siregar, red) menjalankan putusan dan menaati hukum.

"Putusan ini merupakan kado Natal dari Tuhan untuk jemaat gereja," ujar Pdt. Asaf.

Sementara itu, awal mula gugatan sengketa lahan ini adalah ketika mantan pengurus Gereja IRC Milva Siregar mengamankan dua sertifikat tanah gereja yang masing-masing berukuran luas 831 meter persegi dan 548 meter persegi. Milva mengatakan hal itu dilakukan karena ia menganggap pimpinan baru Gereja IRC Pdt. Asaf Marpaung telah mengajarkan ajaran sesat kepada jemaat.

Terkait soal mengajarkan ajaran sesat kepada jemaat, Pdt. Asaf pernah menyampaikan bantahannya.

“Kabar saya mengajarkan aliran sesat itu keliru, itu dihembuskan oleh orang yang punya kepentingan. Isu itu merebak usai saya menggugat mantan jemaat sekaligus bendahara yang melarikan sertifikat tanah gereja," jelas Pdt. Asaf.

Baca Juga: Soal Natalan di Lapangan Monas, Pdt. Gomar Gultom: Nuansa Politik Sangat Kental

Putusan Pengadilan Negeri Medan terkait sengketa lahan Gereja IRC ini tidak hanya disambut bahagia oleh pengurus gereja, tetapi juga oleh para jemaat. 

Sumber : Tribun Medan
Halaman :
1

Ikuti Kami