Pimpinan dan jemaat Gereja
Indonesia Revival Church (IRC) akhirnya bisa bernafas lega setelah Majelis
Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan sertifikat gereja yang dibawa mantan
pengurus gereja dikembalikan ke pengurus gereja yang menjabat saat ini. Sidang sengketa lahan ini berlangsung pada Rabu (19/12/2018).
“Memerintahkan agar tergugat mengembalikan sertifikat kepada jemaat dan gembok gereja segera dibuka," ujar Ketua majelis hakim Saryana seperti dikutip dari Tribun Medan.
(Gedung Gereja IRC di Jalan Setiabudi, Gang Rahmad No.7 / Sumber: Agusman / Sumut Pos)
Mengetahui hasil sidang, Gembala
sidang dari Gereja IRC, Pendeta (Pdt) Asaf Tunggul Marpaung yang diwakilkan
kuasa hukumnya, Japansen Sinaga SH MHum dan Sekretaris Gereja IRC, Yosua
Manalu menyatakan mengapresiasi putusan majelis hakim. Ia berharap agar tergugat (dalam hal ini mantan pengurus IRC Milva Siregar, red) menjalankan putusan dan menaati hukum.
"Putusan ini merupakan kado Natal dari Tuhan untuk jemaat gereja," ujar Pdt. Asaf.
Sementara itu, awal mula
gugatan sengketa lahan ini adalah ketika mantan pengurus Gereja IRC Milva
Siregar mengamankan dua sertifikat tanah gereja yang masing-masing berukuran luas
831 meter persegi dan 548 meter persegi. Milva mengatakan hal itu dilakukan
karena ia menganggap pimpinan baru Gereja IRC Pdt. Asaf Marpaung telah mengajarkan ajaran sesat kepada jemaat.
Terkait soal mengajarkan ajaran sesat kepada jemaat, Pdt. Asaf pernah menyampaikan bantahannya.
“Kabar saya mengajarkan aliran sesat itu keliru, itu dihembuskan oleh orang yang punya kepentingan. Isu itu merebak usai saya menggugat mantan jemaat sekaligus bendahara yang melarikan sertifikat tanah gereja," jelas Pdt. Asaf.
Baca Juga:
Putusan Pengadilan Negeri
Medan terkait sengketa lahan Gereja IRC ini tidak hanya disambut bahagia oleh
pengurus gereja, tetapi juga oleh para jemaat.