Kepada Komnas
HAM, Wakil Presiden Jusuf Kalla meresponi kritik soal sulitnya pemberian ijin
membangun rumah ibadah di Indonesia. Dia menilai permasalahan yang terjadi
selama ini muncul lantaran adanya aturan resmi yang harus ditaati seluruh pihak.
Perkara sulitnya
satu rumah ibadah, menurut Jusuf Kalla, sebenarnya tak pantas dianggap sebagai pelanggaran
HAM. Pasalnya hal itu tak lepas aturan resmi yang ditetapkan pemerintah soal Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemberian ijin
pembangunan rumah ibadah juga berkaitan dengan rencana tata ruang dan wilayah (RTRW)
suatu daerah. Jadi, kepala daerah tertentu bisa jadi tak memberikan ijin karena
tak sesuai dengan RTRW daerah tersebut. Selain itu, terbatasnya pembangunan rumah
ibadah tak berarti membatasi orang untuk beribadah. Karena itu, dia meminta masyarakat memahami aturan secara lebih jelas.
“Agama dan rumah ibadah sangat berbeda, semua berhak menganut agama tapi tidak semua berhak membangun rumah ibadah. Itu sangat penting dimaklumi agar memahami aturan-aturan,” ucap Jusuf Kalla saat menghadiri acara peringatan Hari HAM Internasional di Kantor HAM, Jakarta, Selasa (11/12).
Baca Juga :
Papua Berdarah! Begini Sadisnya Pelaku Bersenjata Habisi Nyawa 24 Pekerja Nduga
Ikut Ibadah Natal, Simon dan Joni Lolos dari Pembantaian KKB di Nduga. Begini Ceritanya…
Dia menambahkan,
jika wali kota suatu wilayah tertentu melarang rumah ibadah didirikan karena
tidak sesuai dengan perencanaan kota. Hal itu juga tidak lantas disebut pelanggaran
HAM. “Karena wali kota tidak melarang orang beribadah, yang dilarang tidak sesuai dengan rencana,” ucapnya.
Dia pun
mengibaratkan kebebasan beragama dengan kebebasan mendirikan rumah ibadah seperti
hak bagi semua orang untuk mendapatkan pendidikan tapi tak semua tempat bisa
bebas dijadikan sekolah. “Itu urusan gedung itu urusan wali kota, yang satu urusan
hubungan kita dengan Tuhan. Membikin rumah ibadah urusan kita dengan Wali Kota
atau Bupati,” terangnya.
Kita tahu bahwa
beberapa tahun belakangan, Komnas HAM terus menuntut pemerintah untuk segera menuntaskan
kasus-kasus yang dianggap kategori pelanggaran HAM. Salah satunya adalah maraknya
penyegelan gereja di berbagai wilayah di Indonesia. Tentu saja secara konstitusi,
setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menaati aturan yang berlaku. Tapi menjadi
tak adil sebenarnya kalau aturan itu dijadikan alat untuk menekan pihak tertentu.
Di titik inilah pemerintah harusnya lebih tegas.