Persekutuan Perempuan
Berpendidikan Teologi di Indonesia (PERUATI) mengeluarkan sikap resmi
organisasi terkait maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di tanah air. Berisikan
6 poin sikap, pernyataan ini disampaikan di Grha Oikoumene PGI, Jalan Salemba Raya No.10, Jakarta Pusat, Selasa (4/12/2018).
Pernyataan Sikap PERUATI ini dibacakan langsung oleh ketua mereka, Pdt. Ruth Ketsia Wangkai, M.Th.
“Kami Badan Pengurus
Nasional PERUATI dengan ini menyatakan sikap sebagai berikut: 1 (satu) PERUATI
sepakat bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan melanggar martabat
kemanusiaan seseorang berdasarkan diskriminasi gender yang menyasar pada tubuh dan
seksualitas seseorang, yang berakibat atau dapat berakibat kerugian atau
penderitaan fisik, psikis, ekonomi, seksual, politik, dan/atau sosial korban. Kekerasan
seksual adalah tindakan kejahatan yang merusak gambar Allah. Oleh karena itu, kekerasan seksual adalah dosa,” ujar Ruth Ketsia.
Dua (2), sambung Ruth Ketsia, PERUATI memandang bahwa RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan bagian dari bentuk tanggungjawab dan pemenuhan tanggungjawab Negara bagi setiap warga negara untuk bebas dari ancaman dan kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Oleh karena itu RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat mendesak untuk dibahas dan disahkan.
(Pengurus PERUATI berfoto bersama pemateri dan peserta Diskusi Publik tema “Konsolidasi dan Pendalaman Substantif Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual” / Sumber: Harian Nasional / Winanti)
“Tiga (3), PERUATI
memandang urgensi pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan salah
satu bentuk keberpihakan negara kepada korban kekerasan seksual. Dengan hadirnya
UU Penghapusan Kekerasan Seksual maka ada payung hukum yang akan mendekatkan
akses keadilan dan jaminan perlindungan dan ketidakberulangan bagi korban.
Empat (4), PERUATI menyerukan seluruh Badan Pengurus dan Anggota yang tersebar
di berbagai daerah di Indonesia untuk bergerak bersama menjadikan isu kekerasan
seksual sebagai persoalan teologis dan isu publik. Sebagai persoalan teologis,
isu kekerasan seksual harus menjadi konteks dan perhatian gereja dalam
berteologi. Sebagai isu publik, narasi pengalam korban kekerasan seksual
khususnya perempuan dan anak yang selama ini masih dibisukan dan didomestifikasi, perlu disuarakan kembali,” imbuh Ruth Ketsia.
Lima (5), lanjut Ruth
Ketsia, PERUATI menyerukan seluruh Badan Pengurus dan Anggota yang tersebar di
16 Provinsi di Indonesia untuk bergerak bersama mensosialisasikan substansi RUU
Penghapusan Kekerasan Seksual dalam seluruh aktivitas organisasi maupun
perorangan sebagai bagian dari pendidikan publik terutama membangun upaya
kesadaran akan pentingnya mendesak pemerintah SEGERA mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
“Enam (6), PERUATI bersama
dengan segenap elemen masyarakat akan turut mengawal dan mendesak agar DPR RI
segera membahas dan mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Jakarta, 4
Desember 2018, Badan Pengurus Nasional PERUATI Periode 2015-2019, Ketua Pdt.
Ruth Ketsia Wangkai, M.Th, Sekretaris Pdt. Ratnawati L., S.Si.Teo,” kata Ruth Ketsia.
Sebelum mengeluarkan pernyataan sikapnya, PERUATI menyelenggarakan Diskusi Publik dengan tema “Konsolidasi dan Pendalaman Substantif Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual”. Acara ini dibuat dalam rangka Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2018.
Baca Juga: Menyesakkan, Pendeta Ini Lakukan Pelecehan Seksual Kepada 3 Anak Perempuan Tetangganya
Adapun yang menjadi pemateri
dalam Diskusi Publik tersebut antara lain Pdt. Septemmy Lakawa (Dosen Sekolah
Tinggi Teologi Jakarta), Maria Ulfah Ansor (Kongres Ulama Perempuan Indonesia),
Veny Siregar (LBH APIK Jakarta), Jhonny Simanjuntak (Biro Hukum PGI), dan Magdalena Sitorus (Komisioner KOMNAS Perempuan).
Tampak hadir sebagai peserta, antara lain David Sitorus (Wakil Ketua Pengurus Pusat GMKI), Pindawati (PERKHIN / Perkumpulan Kong Hu Chu Indonesia), Nur Mantik (PHDI Pusat / Parasida Hindu Dharma Indonesia), dan Pdt. Repelita Tambunan, M.Th (Kepala Biro Perempuan dan Anak PGI).
Sumber : Jawaban.Com