Dinilai Bisa Timbulkan Persekusi, 3 Organisasi Ini Minta Kejaksaan Tarik Apps Smart Pakem
Sumber: Google

Nasional / 27 November 2018

Kalangan Sendiri

Dinilai Bisa Timbulkan Persekusi, 3 Organisasi Ini Minta Kejaksaan Tarik Apps Smart Pakem

Puji Astuti Official Writer
2584

Jika pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta berpandangan dengan menghadirkan aplikasi Smart Pakem adalah untuk membantu pihak Kejaksaan menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan dan menjaga ketertiban dan ketentraman umum, namun beberapa pihak memandangnya sebagai campur tangan negara dalam agama dan kepercayaan seseorang dan bahkan bisa menjadi pemicu terjadinya persekusi terhadap kelompok-kelompok tertentu. 

Beberapa pihak yang menyatakan tidak setuju dengan adanya aplikasi Smart Pakem ini adalah Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan  Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Menurut YLBHI, fitur dan  informasi yang ada di aplikasi tersebut bisa menjadi pemicu konflik. Adapun fitur dalam aplikasi tersebut seperti fatwa MUI, aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang dilarang ada di daerah mana serta penyebab larangan itu, laporan pengaduan, dll.

Baca juga :

Bimas Kristen Kembali Ingatkan Waspada Ajaran Sesat kepada Umat

Diduga Aliran Sesat Dan Ajang Bisnis, Kemenag Bentuk Tim Untuk Tindaklanjuti Gereja IRC
"Dengan kondisi seperti tersebut di atas, adanya aplikasi ini justru akan memicu peningkatan konflik di antara masyarakat dan membuat kelompok atau individu penganut agama atau keyakinan yang dituduh sesat semakin rentan keselamatannya, baik jiwa maupun harta bendanya," demikian pernyataan pers YLBHI, Minggu (25/11/2018).

Hal senada juga diungkapkan oleh Komnas HAM pada Sabtu (24/11/2018) seperti yang dirilis Detik.com, “Itu menyeret negara untuk mengurusi kepercayaan orang lain. Itu catatan buruk. Itu menambah lukanya kaum penghayat kepercayaan. Soal toleransi beragama, lebih baik serahkan ke penghayatnya."

Menyikapi hal ini, PSI juga membuat pernyataan sikap yang tegas. 

"PSI melihat Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) lebih menyoroti soal internum dalam suatu sistem agama dan kepercayaan sehingga yang muncul tudingan sesat, kafir, menyimpang, yang akhirnya dikaitkan dalih persekusi oleh kelompok lain," demikian ungkap Jubir PSI, M. Guntur Romli, Selasa (27/11/2018).

PSI berharap agar dalam menyikapi aliran kepercayaan dalam masyarakat dikedepankan dialog bukan penghakiman. Hal ini untuk menghindari adanya pihak-pihak tertentu yang menggunakan alasan pengawasan terhadap aliran kepercayaan sebagai dalih untuk melakukan persekusi. 

Untuk itu, baik pihak YLBHI, Komnas HAM dan juga PSI meminta agar aplikasi Smart Pakem ini untuk dihapus, karena berpotensi menimbulkan konflik dan persekusi di tengah-tengah masyarakat Indonesia, sehingga menimbulkan potensi perpecahan dan intoleransi. 

Kalau kamu sendiri, sebagai warga negara Indonesia dan juga umat Kristen, apa pendapatmu tentang hal ini? Yuk kasih komentar di bawah ya..

Sumber : Detik.com
Halaman :
1

Ikuti Kami