Kasus pembunuhan satu keluarga di rumah yang berlokasi di Jalan Nangka II RT 02 / 07, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Bekasi menggegerkan bukan hanya warga sekitar tetapi juga warga di berbagai wilayah di Indonesia.
HS berhasil diringkus oleh pihak
kepolisian di sekitar kaki Gunung Guntur, Garut. Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya telah menaikkan status HS menjadi tersangka.
HS sendiri mengakui perbuatannya
karena dendam pada korban. Dirinya sering dimarahi oleh keluarga korban semasa hidup.
HS alias Haris Simamora, dikenal
oleh tetangga sekitar sebagai pribadi yang tertutup dan kurang bergaul. Menurut
Mastaufik, warga yang juga merupakan petugas keamanan Sekolah Nasional Satu, menyebut jika Harris sangat jarang bersosialisasi dengan warga sekitar.
"Dia selalu di dalam.
Sosialisasinya kurang. Paling menyapa kalau sekadar saja," ujar Mastaufik, dikutip TribunStyle.com dari WartaKota.com, Jumat (16/9/2018).
Sikap Haris ini sangat berbeda dengan korban.
"Kalau almarhum baiknya nggak bisa dinilai, baiklah almarhum," ungkapnya.
Korban Maya masih memiliki
hubungan sudara dengan pelaku. Pelaku yang masih berumur di bawah 30 tahun ini
sering datang ke kontrakan milik korban. Warung korban juga bahkan sempat diurusi oleh pelaku.
Salah satu tetangga korban, Salim
mengatakan kalau dirinya sempat melihat Haris bersama dengan keluarga Diperum pada Minggu, 11 November 2018 ketika hendak pergi ke gereja.
"Kayaknya mau berangkat
bareng tuh sama keluarga Diperum, soalnya kan pakai mobil. Sudah rapi semua semua 5 orang itu," jelasnya.
Adapun yang menjadi korban antara
lain Diperum Nainggolan (38), Maya boru Ambarita (37), Sarah boru Nainggolan
(9), dan Arya Nainggolan (7). Haris membunuh korban Diperum dan Maya
menggunakan linggis, sementara anak-anaknya dibekap. Linggis yang merupakan bahan bukti lantas langsung dibuang di daerah Kalimalang.