Tak Bayar Tagihan BPJS Kesehatan, 3 Kerugian Ini Yang Akan Kamu Tanggung
Sumber: KRjogja

Finance / 15 November 2018

Kalangan Sendiri

Tak Bayar Tagihan BPJS Kesehatan, 3 Kerugian Ini Yang Akan Kamu Tanggung

Lori Official Writer
2138

Perjalanan program iuran kesehatan bersama lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang tengah menghadapi beragam kendala. Melonjaknya angka defisit keuangan BPJS Kesehatan jadi masalah yang paling pelik dihadapi saat ini.

Untuk memperbaiki hal ini, pihak BPJS Kesehatan pun mulai melakukan berbagai pembenahan, diantaranya memberlakukan sanksi kepada peserta yang kerap menunggak tagihannya. Mereka yang tidak membayar tagihan dipastikan akan menerima kerugian besar ini, diantaranya:

1. Tidak mendapat ijin dalam beragam keperluan penting

Sanksi ini sendiri sudah tercantum dalam PP 86 Tahun 2013 pasal 9 ayat 1 dan 2, dimana peserta BPJS Kesehatan dari kalangan peserta bukan penerima upah tidak akan mendapat pelayanan publik tertentu seperti perijinan terkait usaha, ijin tender proyek, ijin mempekerjakan tenaga kerja asing dan ijin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh dan ijin mendirikan bangunan (IMB).

Sedangkan sanksi untuk peserta dari perorangan akan dikenakan sanksi tidak mendapat ijin mengurus IMB, SIM, sertifikat tanah, paspor dan STNK. Nantinya, aturan ini akan mulai direalisasikan sejak 1 Januari 2019 mendatang.

2. Sanksi pemberhentian sementara dari keanggotaan BPJS Kesehatan

Tak hanya itu, sebelumnya pihak BPJS Kesehatan juga sudah memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada peserta yang menunggak tagihan sejak tagihan di bulan pertama belum dibayar. Namun kartu akan diaktifkan kembali jika peserta sudah membayarkan tagihannya.

Baca Juga :

Artikel Pembaca : 6 Perbedaan Utama BPJS dan Asuransi Kesehatan

Sistem Pembayaran BPJS Masih Terkendala

3. Dikenakan denda

Peserta yang menunggak iuran akan dikenakan denda maksimal 12 bulan. Sekalipun peserta menunggak selama 24 bulan, maka denda hanya dihitung sebesar 12 bulan, dengan besaran denda paling tinggi sampai Rp 30 juta.

Kehadiran BPJS Kesehatan sebenarnya sangat membantu masyarakat yang kurang mampu. Namun, sebagai masyarakat yang taat aturan harusnya kita tetap menunaikan kewajiban membayar tagihan dengan tepat. Artinya, saat kita memutuskan menjadi peserta berarti kita sudah berkomitmen untuk membayar tagihannya dengan teratur setiap bulannya.

Nah, sebagai orang percaya firman Tuhan juga meminta kita untuk taat bahkan dalam hal sekecil apapun itu. Kita bahkan diminta menjadi warga negara yang baik, salah satunya dengan tidak berhutang kepada pihak manapun.

Sumber : Berbagai Sumber/Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami