Kepolisian Resor (Polres) Magelang telah menangkap pelaku pelemparan
gereja dan sekolah Kristen di Magelang. Siapa sangka jika pelaku berinisial NA itu rupanya berprofesi sebagai penjual buku dan madu.
Sebagian warga mengenal dekat NA sebagai sosok yang berwatak
keras dan kerap mengkritik orang-orang di sekitarnya. Seorang warga bernama Nanik
Siswati mengaku jika sikap NA belakangan ini memang tampak berubah. Padahal sebelum-sebelumnya, dia adalah sosok yang biasa saja.
“Pak Hasan dulu baik, biasa saja. Tapi akhir-akhir ini sering
marah ke ibu-ibu atau perempuan yang tidak memakai jilbab. Bapak-bapak kalau ke
masjid harus pakai baju koko, nggak boleh pakai batik. Kalau menurut saya sih,
Pak Hasan ini tertekan, lagi banyak pikiran, ada masalah ekonomi juga. Lagi susah,” ucap Nanik.
Pendapat itu kemudian diselidiki lebih mendalam oleh pihak kepolisian.
Pada Sabtu (27/10), pelaku mengakui jika motifnya muncul karena pembakaran bendera HTI oleh Banser di Limbangan, Kabupaten Garut.
“Jadi tersangka ini merasa marah dengan pembakaran bendera di Garur beberapa waktu lalu. Dia banyak membaca informasi dan perkembangan berita tersebut dari media sosial,” ucap Kepala Polres Magelang AKBP Hari Purnomo.
Baca Juga :
Inilah 5 Deklarasi Pemilu Damai yang Ditandatangani Petinggi Lembaga Agama…
Jeirry Sumampow Nilai Pembuat RUU Pesantren Tak Paham Sekolah Minggu dan Katekisasi
Seperti diketahui, NA merusak dua gereja yaitu Gereja Kristi Tyas
Dalem Mandungan di Desa Bringin, Kecamatan Srumbung dan Gereja Santo Antonius di
Kecamatan Muntilan. Satu sekolah lagi adalah SMK Pangudi Luhur di Kecamatan Muntilan.
Akibat perbuatannya, NA dijerat pasal 410 tentang pengrusakan
dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan subsider 406 KUHP dengan ancaman
dua tahun penjara.
Dengan peristiwa ini, Kapolres Magelang menghimbau agar
masyarakat tetap menahan diri dan tidak melakukan aksi-aksi yang merugikan pihak
lain. Karena hal ini bisa memperkeruh situasi yang terjadi di tanah air. Sementara
proses hukum yang dijalani NA masih terus bergulir.