Aktivis Kristen
Jeirry Sumampow menyebut pembuatan Rancangan Undang-undang (RUU) Pesantren dan Pendidikan Agama hanya didasarkan dari sudut pandang satu agama saja.
Hal ini
disampaikannya terkait protes PGI soal pengaturan Katekisasi dan Sekolah Minggu
di dalam RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Dimana terdapat dua pasal yang
menjadi polemik dalam RUU tersebut yakni pasal 69 dan 70, yang mengatur soal syarat
peserta didik dalam kegiatan sekolah minggu dan katekisasi dalam Agama Kristen dan harus mendapat izin dari Kanwil Kementerian Agama setempat.
Mantan
humas PGI ini menilai peraturan itu cenderung timpang sebelah karena tidak dibarengi
dengan pemahaman yang sesungguhnya dari agama yang menerapkan hal tersebut. Karena
selama ini, gereja memiliki pandangan tersendiri soal sekolah minggu dan
katekisasi dan hal itu amat berbeda dengan apa yang dituliskan dalam RUU tersebut.
“Dan kalau
substansi itu yang akan dimasukan, maka akan secara langsung mengganggu aktivitas kebebasan beragama orang Kristen,” kata Jeirry.
Untuk itu, dia meminta supaya masalah ini bisa didiskusikan bersama dengan para pembuat RUU.
“Apakah
memang regulasi itu hanya mau mengatur soal internal tentang pesantren sebagai
sebuah Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam atau juga ada keterkaitan dengan
pihak di luar pesantren? Jika memang juga mengatur pihak (agama) lain maka
harus ada percakapan dulu agar pengaturan tak merugikan atau mendiskriminasi
kelompok agama lain. Jangan sampai regulasi itu mengganggu kebebasan beragama kelompok agama lain,” terangnya.
Dia juga meminta
DPR segera mengadakan dialog bersama supaya bisa menampung aspirasi kelompok
agama lain yang merasa belum sepenuhnya menyepakati Undang-undang ini. Sehingga nantinya semua kalangan agama bisa menerima dan menerapkannya di kehidupan sosial.
“Inisiasi
percakapan bisa dimulai oleh PGI dengan mengajak kelompok lintas agama.
Sebaiknya buat kajian dan masukan sejak awal sebelum RUU ini lebih jauh dan
menimbulkan keresahan. Bagaimana pun kita harus mendorong bahwa RUU ini harus
berdiri di atas kepentingan kebangsaan kita, kepentingan bersama sebagai NKRI,”
ucapnya.
Sementara terkait protes PGI terhadap RUU Pesantren dan Pendidikan Agama bisa dibaca di artikel ini: Atur Tentang Katekisasi dan Sekolah Minggu, PGI Protes Hal Ini Tentang RUU Pesantren