Diduga Aliran Sesat Dan Ajang Bisnis, Kemenag Bentuk Tim Untuk Tindaklanjuti Gereja IRC
Sumber: Tribun Medan / Sofyan Akbar

Nasional / 22 October 2018

Kalangan Sendiri

Diduga Aliran Sesat Dan Ajang Bisnis, Kemenag Bentuk Tim Untuk Tindaklanjuti Gereja IRC

Inta Official Writer
2465

Gereja Indonesia Revival Church (IRC) pada 7 September 2018 lalu didatangi oleh anggota Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) cabang Medan untuk menyampaikan tuntutan mereka soal gereja yang tidak lagi berfungsi dengan baik dan punya kepentingan pihak tertentu. Menurut mereka, gereja IRC telah dijadikan ajang bisnis dan memperkaya diri sebanyak-banyaknya.

Hal ini kemudian menjadi perhatian bagi Kementrian Agama (Kemenag) Kota Medan, H Al Ahyu. Ahyu menjelaskan kalau pihaknya telah menindaklanjuti laporan ajaran sesat yang diajarkan oleh Pendeta Asaf Marpaung pada puluhan jemaatnya dengan cara membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran tentang hal ini.

"Kemenag Medan sudah bentuk tim untuk mengawal dan mendalaminya. Memang agak terkendala dari jadwal sebelumnya, karena adanya pergantian pada Kasi Bimas Kristen. Tapi begitu kami optimis, kasus ini secepatnya bisa terungkap," jelasnya, dikutip dari Tribun News Medan pada Minggu (21/10/2018).

Ahyu menjelaskan, tim ini dibentuk sesuai Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-004/A/JA/01/1994 tanggal 15 Januari 1994 tentang Pembentukan Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-019/A/JA/09/2015 tanggal 16 September 2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Masyarakat (Pakem).

Pengawasan yang dilakukan oleh pihak Kemenag merupakan upaya untuk ketertiban dan ketentraman umum agar tidak terjadi konflik agama. Persoalan ajaran atau dogma diakui oleh Ahyu merupakan sesuatu yang sangat sensitif sehingga perlu waktu dan masukan dari seluruh pihak lembaga organisasi.

"Tim yang dibentuk kemenag sudah berkoordinasi Ketua Pakem, dalam hal ini Kajari Medan. Karena Kemenag tidak bisa menyatakan ajaran Pdt Asaf aliran sesat tanpa koordinasi dengan tokoh agama dan Lembaga seperti Persatuan Gereja Indonesia (PGI) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB)," ujarnya.

Sementara itu, pihak kepolisian saat ini hanya cukup menunggu keputusan sesat atau dtidaknya. Kalau dinyatakan terbukti, maka saat itulah pihak kepolisian bisa mengambil tindakan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

JH Sinambela, selaku Kasi Bimas Kristen Kemenag Medan menjelaskan kalau dirinya belum mengetahui dugaan aliran sesat yang sebelumnya sudah dilaporkan oleh mantan jemaat IRC Guntur Marbun bersama puluhan mantan jemaat lainnya sejak 19 April lalu.

Dirinya meminta dukungan agar kasus ini bisa segera terselesaikan melalui tim yang siap untuk berkoordinasi untuk menuntaskan kasus ini.

"Mohon dukunganlah agar kasus ini secepatnya selesai, meski ada kelalaian kami sebelumnya. Untuk itu kami sudah ada tim khusus mendalami dan menuntaskan kasus ini, kami akan tetap koordinasi kepada seluruh pihak terkait," terangnya.

Sumber : tribun/jawaban
Halaman :
1

Ikuti Kami