Jemaat
Gereja Methodist Indonesia (GMI) Kanaan Jambi menangis histeris saat
menyaksikan gedung gereja mereka disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Jambi
pada Kamis (27/9) kemarin. Seperti dihimpun, penyegelan ini dilakukan lantaran gereja tak punya IMB.
Bukan cuma itu,
Pemko Jambi juga menilai keberadaan gereja yang berlokasi di kawasan Jalan Lingkar
Barat Tiga, Kota Jambi itu telah melanggar tiga peraturan daerah (perda) yaitu tentang ijin mendirikan bangunan, ketertiban umum, dan munculnya gangguan.
Berdasarkan alasan itulah Pemko Jambi melakukan penyegelan pada Kamis pagi pukul 08.00 WIB lengkap dengan pengawalan pihak kepolisian, TNI dan Satpol PP. Namun, upaya itu coba dihalangi oleh jemaat yang berdatangan pagi itu. Mereka memohon gereja yang telah berdiri selama 18 tahun itu untuk tidak disegel.
Baca Juga :
Ya Ampun, Seperti Ini Sekarang Kondisi Bangunan GKI Yasmin Bogor yang Disegel!
Gereja HKBP Karang Bahagia Di Segel, Jemaat Teguh Untuk Terus Beribadah Walau Diluar
Pihak Gereja jelaskan soal ijin dan pelanggaran yang disebutkan Pemko
Jemaat juga
berusaha menyakinkan Pemko Jambi bahwa ijin gereja sebenarnya sudah diurus, namun sampai saat ini surat ijin tersebut masih belum diberikan.
“Kami sebelumnya
ada mengajukan izin tapi tidak diberikan. Sekarang secara tiba-tiba mau
disegel, tentu kami keberatan. Kami cuma mau beribadah, tolong kasihlah kami
tempat ibadah. Kami swadaya membangun gereja ini,” ucap David, salah seorang jemaat GMI Kanaan.
Jemaat lain membenarkan kalau alasan penyegelan gerejanya tersebut sama sekali tidak benar. Dia mengaku selama gereja tersebut berdiri, tak sekalipun kegiatan mereka menganggu masyarakat dari agama lain. “Kita di sini saling membantu, saling mengasihi dan saling berbagi,” kata Sinaga.
Pemko Jambi sebut penyegelan berdasarkan keputusan bersama FKUB dan lembaga lain
Menurut
penuturan Pemko Jambi, penyegelan gereja itu sesuai dengan keputusan bersama FKUB
(Forum Kerukunan Umat Beragama), Lembaga Adat Melayu Jambi, MUI, Kepolisian dan instansi terkait lainnya.
“Ini telah
melalui rapat antara FKUB, MUI, LAM dan instansi terkait,” kata Liphan Pasaribu Kepala Badan Kesbangpol Kota Jambi.
Dia juga menyampaikan
bahwa perizinan gereja belum bisa diberikan karena pihak gereja belum memenuhi syarat
sebagaimana tertulis dalam Peraturan Bersama menteri Agama dan menteri Dalam Negeri
Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006. Selain harus disertai dengan surat rekomendasi
dari FKUB, surat ijin juga harus mencantumkan persetujuan dari sebanyak 60 warga dan minimal dari 90 jemaat gereja.
“Pemerintah
bukan tak mau mengeluarkan iizin tetapi salah satu syarat untuk mendirikan rumah
ibadah yakni rekomendasi FKUB belum ada,” terang Liphan.
Dia menegaskan
penyegelan ini hanya bersifat sementara sampai pemerintah dan pihak terkait
lainnya mencari solusi atas status izin gereja tersebut.