Ada Info Pdt. Abraham Moses Dipindah ke Nusakambangan, Mantan Pengacara: Saya Belum Tau!
Sumber: http://pojoksatu.id

Nasional / 14 September 2018

Kalangan Sendiri

Ada Info Pdt. Abraham Moses Dipindah ke Nusakambangan, Mantan Pengacara: Saya Belum Tau!

Budhi Marpaung Official Writer
6090

Beberapa hari lalu, Jawaban.Com menerima informasi yang menyebutkan bahwa Pdt. Abraham Ben Moses (Saifuddin Ibrahim) telah dipindahkan penahanannya dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang ke LP Nusakambangan.

“Mohon dukungan doa dr semua teman-teman untuk Pdt Saifuddin Ibrahim…Hari Senin ini akan dipindahkan dari Cipinang ke Nusakambangan dengan alasan politis,” demikian bunyi informasi yang diterima Jawaban.Com via Whatssapp.

Jawaban.Com pun mencoba mengonfirmasi informasi ini kepada Maxie Ellia Kalangi, salah seorang dari tim pengacara Pdt. Abraham di saat diadili di Pengadilan Negeri.

“Kalau info di nusakambangan saya belum tau,” tulis Maxie menanggapi pertanyaan dari Jawaban.Com apakah benar informasi yang berasal dari Whatsapp ini.

Baca Juga: Pendeta Wanita ini Kritik Ibu-ibu yang Posting Doa di Media Sosial. Berikut Ungkapnya

Maxie mengaku bahwa sejak sidang vonis Abraham Ben Moses, dirinya tidak bertemu lagi dengan yang bersangkutan.

Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak lagi mendampingi Pdt. Abraham pada saat sidang banding nantinya.

Pendeta Abraham Ben Moses atau Saifuddin Ibrahim ditahan pada 5 Desember 2017 lalu oleh pihak kepolisian setelah para penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim membuat unggahan bermuatan permusuhan atau penodaan salah satu agama di Indonesia.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran ketika itu menyatakan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.

Setelah melalui sejumlah persidangan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Muhammad Damis akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Pendeta Abraham Ben Moses atau Saifuddin Ibrahim, Senin (7/5/2018). 


Dalam satu kesempatan, Pendeta Abraham Ben Moses sempat menyampaikan sebuah pesan kepada para pemberita injil dari balik jeruji sel. Bagian ayat yang disampaikan Rasul Paulus yaitu “Bagiku hidup adalah Kristus, mati adalah keuntungan” turut dikutipnya.

“Saya Abraham Ben Moses. Sekarang saya dipenjarakan karena memberitakan Injil Yesus Kristus sebagai Juruslamat. Bagiku hidup adalah Kristus, mati adalah keuntungan. Kekuatan yang berkobar-kobar di dalam hidup saya karena Yesus menguatkan saya. Dia adalah sahabat yang setia. Dia tidak pernah meninggalkan kita, janjiNya ‘Ya’ dan ‘Amin’.

“Kepada saudara-saudara yang menginjil dimanapun Anda berada, mahkota kehidupan telah menanti Anda dan hidup kekal bersama Yesus. Dia tidak pernah ingkar janji dan tidak pernah berbohong. Dia tidak pernah berhutang, percayalah bahwa anak cucumu akan dijaga oleh Yesus Kristus. Penderitaan sekarang ini belum seberapa dibandingkan kenikmatan hidup kekal selama-lamanya bersama Yesus. Terima kasih Tuhan Yesus memberkati.”

Sumber : berbagai sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami