Larangan Pria dan Wanita Semeja di Aceh Haruskah Berlaku di Seluruh Kota di Indonesia?
Sumber: Tempo.co

Nasional / 7 September 2018

Kalangan Sendiri

Larangan Pria dan Wanita Semeja di Aceh Haruskah Berlaku di Seluruh Kota di Indonesia?

Lori Official Writer
2805

Setelah perempuan Aceh pernah mendapat larangan mengendarai motor beberapa tahun lalu, pemerintah Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh kembali mengeluarkan aturan kontroversial lainnya yaitu melarang pria dan wanita belum menikah duduk semeja saat minum atau makan.

Tak hanya itu, pemerintah juga melarang perempuan pekerja restoran bekerja di atas pukul 21.00 WIB.

Seperti disampaikan, aturan ini diberlakukan sebagai ketentuan baru dari standardisasi warung kopi/café dan restoran sesuai syariat Islam yang disahkan oleh Bupati Bireuen, Saifannur pada Kamis, 30 Agustus 2018.

Baca Juga :

Media Asing Soroti Pria Kristen Aceh yang Dicambuk Karena Jual Alkohol, Jadi Viral Loh!

Miris, Aceh Hukum Cambuk Wanita Kristen Ini

Meski begitu, tak sedikit dari masyarakat yang mulai mempertanyakan faedah dari aturan ini. Banyak yang meragukan benarkah aturan itu akan membuat para wanita berperilaku lebih baik. Apakah mungkin aturan itu nantinya akan diberlakukan di seluruh Indonesia?

Terkait polemik ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan tegas mengatakan bahwa aturan itu hanya berlaku di Bireuen. Pasalnya, Aceh memang dikenal sebagai satu-satunya provinsi yang menerapkan aturan syariat islam. Karena itu sangat tidaklah normal jika aturan yang sama diterapkan di wilayah lain di Indonesia.

“Ini untuk daerah lain memang sangat jelas tidak normal, tidak wajar. Karena Aceh ada Undang-undang tersendiri, tentang otonomi khusus Aceh, di mana syariat Islam bagian dari keputusan,” Jelas Soni Sumarsono, Dirjen Otonomi Daerah, Jumat (7/9).

Dalam ajaran Islam, wanita dan pria yang belum resmi menikah sama sekali dilarang untuk melakukan sentuhan. Hal ini disebut dengan istilah non-muhrim. Sementara Aceh adalah satu-satunya provinsi yang identik dengan kota mayoritas Muslim. Karena itulah pemerintah daerah setempat tetap menerapkan aturan syariat Islam sebagai standar kehidupan beragama disamping Undang-Undang negara yang berlaku secara resmi.

Tak heran jika sistem inilah yang membuat Aceh berbeda dengan provinsi-provinsi lain di Indonesia dan kerap menjadi sorotan secara nasional dan internasional terkait sanksi yang dijatuhkan terhadap warga yang melakukan pelanggaran, salah satunya adalah hukuman cambuk.

Sebagai warga negara yang bukan dari wilayah Aceh tentunya kita sedikit merasa keberatan dengan aturan-aturan tersebut. Namun begitu kita hanya perlu menghormati setiap aturan pemerintah setempat.

Sumber : Berbagai Sumber/Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami