Tak Ingin Tuai Perpecahan, Kemenag Bahas Stempel Palu Arit Milik Perusahaan Asal Cina Ini
Sumber: https://era-m.us/media/2018/09/palu-arit

Nasional / 6 September 2018

Kalangan Sendiri

Tak Ingin Tuai Perpecahan, Kemenag Bahas Stempel Palu Arit Milik Perusahaan Asal Cina Ini

Inta Official Writer
2816

Forum Kerukunan Umat Beragama di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menggelar sebuah dialog perihal menyikapi keberadaan stembel berlogo palu arit yang digunakan oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Morowali.

Lambang  palu arit sendiri menyimpan trauma tersendiri bagi Warga Negara Indonesia, sementara bagi Cina, lambang ini merupakan salah satu identitas negara mereka. Simbol palu-arit digunakan untuk menekankan gagasan bahwa PKI adalah adalah kejahatan besar – meskipun partai ini telah dibasmi habis pada tahun 1965-67.

Dialog diselenggarakan di Aula Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Morowali, Rabu kemarin. Dihadiri oleh Kepala Kemenag Morowali Ahmad Hasni, Ketua FKUB Morowali, Kasat Intel Polres Morowali, Staf Kesbangpol serta para perwakilan tokoh umat beragama Islam, Kristen Katolik, Kristen Prostetan, Hindu dan Budha.

Logo palu arit milik PT. CRCC, sebuah perusahaan asal Cina yang tergabung dengan PT. Wangxiang Nikel Indonesia, bertempat di Desa Bahomatefe, Kecamatan Bungku Timur, Morowali. Ahmad Hasni mengungkapkan kalau pihaknya mendapatkan informasi ini dari Kominfo, sehingga perlu segera diantisipasi agar tidak menimbulkan perpecahan.

Penemuan logo palu arit ini kemudian diusut oleh pihak kepolisian. Kasat Intel Polres Morowali, AKP Zaenuddin memberi apresiasi dan menyambut baik dengan hadirnya dialog lintas agama ini. Dari investigasi lapangan, pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu, pihaknya mendapatkan infromasi mengenai logo stempel palu arit dan langsung menuju TKP untuk memperoleh kebenarannya.

Baca juga: Soal Isu Kristenisasi di Lombok, Menag Lukman Pesankan Hal Ini ke Relawan

Berdasarkan informasi yang pihaknya dapat, Zainuddin menjelaskan kalau stempel palu arit tersebut digunakan oleh pihak internal perusahaan PT. CRCC yang berkantor di Cina, sementara untuk kantor yang berada di Indonesia, mereka menggunakan stempel lambang bintang.

Pihak manajemen mengungkapkan kalau alasan keluarnya stempel ini adalah keperluan untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan. Hingga kini, pihak kepolisian masih mengulik kasus yang mengacu pada UU No. 27 tahun 2009 mengenai simbol atau lambang negara.

Dari hasil dialog, kasus ini masih berada dalam penyelidikan polisi, dan kalau sampai mengacu pada organisasi, maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan atura yang berlaku di NKRI. Untuk itu kita, sebagai warga negara diimbau untuk bisa menyikapi hal ini dengan bijak. 

Sumber : republika
Halaman :
1

Ikuti Kami