Forum Kerukunan Umat Beragama di
Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah menggelar sebuah dialog perihal menyikapi
keberadaan stembel berlogo palu arit yang digunakan oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Morowali.
Lambang palu arit sendiri menyimpan trauma tersendiri
bagi Warga Negara Indonesia, sementara bagi Cina, lambang ini merupakan salah
satu identitas negara mereka. Simbol palu-arit digunakan untuk menekankan
gagasan bahwa PKI adalah adalah kejahatan besar – meskipun partai ini telah dibasmi habis pada tahun 1965-67.
Dialog diselenggarakan di Aula
Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Morowali, Rabu kemarin. Dihadiri oleh Kepala
Kemenag Morowali Ahmad Hasni, Ketua FKUB Morowali, Kasat Intel Polres Morowali,
Staf Kesbangpol serta para perwakilan tokoh umat beragama Islam, Kristen Katolik, Kristen Prostetan, Hindu dan Budha.
Logo palu arit milik PT. CRCC,
sebuah perusahaan asal Cina yang tergabung dengan PT. Wangxiang Nikel
Indonesia, bertempat di Desa Bahomatefe, Kecamatan Bungku Timur, Morowali. Ahmad
Hasni mengungkapkan kalau pihaknya mendapatkan informasi ini dari Kominfo, sehingga perlu segera diantisipasi agar tidak menimbulkan perpecahan.
Penemuan logo palu arit ini kemudian diusut oleh pihak kepolisian. Kasat Intel Polres Morowali, AKP Zaenuddin memberi apresiasi dan menyambut baik dengan hadirnya dialog lintas agama ini. Dari investigasi lapangan, pada tanggal 20 Agustus 2018 lalu, pihaknya mendapatkan infromasi mengenai logo stempel palu arit dan langsung menuju TKP untuk memperoleh kebenarannya.
Baca juga:
Berdasarkan informasi yang
pihaknya dapat, Zainuddin menjelaskan kalau stempel palu arit tersebut digunakan
oleh pihak internal perusahaan PT. CRCC yang berkantor di Cina, sementara untuk kantor yang berada di Indonesia, mereka menggunakan stempel lambang bintang.
Pihak manajemen mengungkapkan kalau alasan
keluarnya stempel ini adalah keperluan untuk mengurus BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mengulik kasus yang mengacu pada UU No. 27 tahun 2009
mengenai simbol atau lambang negara.
Dari hasil dialog, kasus ini
masih berada dalam penyelidikan polisi, dan kalau sampai mengacu pada organisasi,
maka akan dilakukan proses hukum sesuai dengan atura yang berlaku di NKRI. Untuk itu kita, sebagai warga
negara diimbau untuk bisa menyikapi hal ini dengan bijak.