Sejumlah elemen masyarakat
datang ke GOR Wira Satya yang berlokasi di areal Mapolres Tanjung Balai, Medan,
Sumatera Utara, Senin (3/9/2018). Kehadiran para tokoh lintas agama dan adat
itu adalah untuk memenuhi undangan Deklarasi Damai yang diprakasai Kapolres
Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai pasca merebaknya kasus protes TOA Masjid dan vonis yang dijatuhkan hakim kepada sang pemrotes, Meiliana minggu lalu.
Ada lima butir Deklarasi
Damai yang sama-sama diserukan oleh setiap yang hadir di GOR Wira Satya, antara lain:
1. Kami warga Kota
Tanjungbalai, adalah berketuhanan yang Maha Esa yang menjunjung tinggi
kebhinekaan dan kesetaraan diantara semua keragaman suku, agama, ras dan antar golongan.
2. Kami warga Kota
Tanjungbalai, saling menghargai perbedaan ajaran agama dan keyakinan
masing-masing dalam menciptakan suasana damai dalam rangka menjaga persatuan dan kesatuan NKRI.
3. Kami warga Kota
Tanjungbalai, sanggup menjaga kerukunan dalam kehidupan beragama, berbangsa,dan bermasyarakat di Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
4. Kami warga Kota
Tanjungbalai, menghormati putusan majelis hakim atas vonis Meiliana di PN Medan
sesuai perundang-undangan yang berlaku, serta mengecam provokasi yang tidak
bertanggung jawab dalam penggiringan opini yang dapat menimbulkan perpecahan dan mengacam kedaulatan NKRI.
5. Kami warga Kota
Tanjungbalai, akan terus menjaga keharmonisan dan kedamaian di Kota Tanjungbalai, dalam menyongsong pemilu 2019 mendatang.
Para tokoh lintas agama setempat yang hadir di saat Deklarasi Damai kemarin yakni Buya Gustami mewakili kelompok masyarakat Islam, Hakim Tjoa Kian Lie mewakili dari kelompok masyarakat Budha, lalu kemudian Ramli Gultom yang mewakili kelompok masyarakat Kristen Protestan, Vijay Kumar mewakili kelompok masyarakat Hindu, Jolly mewakili kelompok masyarakat Khong Hu Chu, dan Tarsius Son mewakili kelompok masyarakat Katolik.
(Masyarakat beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkimpida) Tanjungbalai berfoto bersama di saat acara Deklarasi Damai di GOR Wira Satya, Senin (3/9). Sumber: hetanews.com / Ferry)
AKBP Irfan selaku pencetus
Deklarasi Damai mengatakan apa yang dilakukan pihaknya adalah untuk menunjukkan
bahwa Tanjungbalai tetap aman dan kondusif pasca putusan hakim atas Meiliana.
āDiharapkan deklarasi ini bukan hanya slogan, tetapi dapat dihayati untuk jangka pendek maupun jangka panjang," ujar AKBP Irfan seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Pernah Bermusuhan, Mantan Petempur Kristen dan Islam Saat Konflik Ambon Kini Bersahabat!
Sementara itu, atas vonis 1,5 tahun yang dijatuhi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Meiliana yang diwakili tim kuasa hukumnya menyatakan banding.