Bahkan Sudah Minta Maaf, Sejumlah Pihak Minta Vonis Meiliana Dicabut Kembali
Sumber: voaindonesia.com

Nasional / 24 August 2018

Kalangan Sendiri

Bahkan Sudah Minta Maaf, Sejumlah Pihak Minta Vonis Meiliana Dicabut Kembali

Lori Official Writer
2455

Kasus vonis penjara 1.5 tahun terhadap warga Tanjung Balai, Meiliana masih terus jadi pergunjingan. Kendati sudah dinyatakan bersalah setelah memprotes pengeras suara adzan masjid, tapi dukungan terhadap Meiliana masih terus mengalir deras dari berbagai pihak.

Amnesty Internasional Indonesia bahkan membela Meiliana dan menyatakan bahwa pengadilan telah melakukan pelanggaran kebebasan berekspresi terhadap Meiliana.

Baca Juga : Kasian! Protes Pengeras Suara Masjid Perempuan Tionghoa Ini Divonis Hukuman Penjara

Dukungan lain juga disampaikan dari sejumlah politisi tanah air, termasuk putri mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Yenny Wahid serta ribuan netizen yang menyuarakan penolakan hukuman lewat sosial media. Tak hanya itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan juga Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin juga menilai bahwa tindakan perempuan berdarah Tionghoa itu bukanlah bentuk pelanggaran ataupun penodaan agama tertentu.

Sementara hukuman yang dijatuhkan terhadap Meiliana membuatnya begitu sedih. Padahal dia dan suaminya Liam Tiu (51) sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya warga Muslim Tanjung Balai dan berjanji tak akan mengulangi perbuatannya.

Meski begitu, Meiliana berencana akan melakukan banding terhadap vonis penjara yang diterimanya. Karena hanya ini jalan satu-satunya untuk meringankan hukuman yang diterimanya. Bahkan Mahmud MD sendiri mengaku prihatin dengan kasus pelik ini. Dia mengaku kasus ini sudah sampai kepada Presiden. Namun sayang, orang nomor satu RI itu sekalipun tak bisa berbuat apa-apa kalau vonis sudah dijatuhkan.  

“Vonis utk Ibu Meliana skrng sdh masuk ranah pengadilan (yudikatif), tak bs diintervensi oleh Presiden (eksekutif). Beda dgn kss begal thd santri dari Madura di Bekasi, waktu itu msh dijadikan tersangka. Utk Ibu Meliana, skrng bs diperjuangkan di yudikatif dgn banding dan kasasi,” jelas Mahfud.

Yuk, terus berikan dukungan kepada Meiliana. Semoga pengajuan bandingnya berjalan dengan lancar dan memperoleh hasil yang memuaskan.

Sumber : Berbagai Sumber/Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami