Dippos Nainggolan, yang merupakan
seorang wanita berusia 56 tahun dihukum cambuk sebanyak 17 kali di muka umum
pada Selasa, 7 Agustus 2018. Dippos ditangkap pada April lalu oleh tim gabungan polisi militer dan satuan narkoba Polres Lhokseumawe.
Jumlah cambukan yang dibebankan kepadanya tersebut
telah dipotong tiga
bulan tahanan yang
dihargai pengurangan tiga kali cambukan. Hukuman dilayangkan pada Dippos yang
merupakan penganut Kristen ini karena dinyatakan terbukti menyimpan dan menjual minuman keras.
Dippos mengaku kalau tidak ada satupun yang memaksanya menjalani hukuman cambuk ini.
"Enggak ada memaksa saya
memilih hukuman cambuk. Karena (dengan hukuman cambuk) biar cepat selesai.
Kalau hukuman kurungan 'kan terlalu lama " katanya kepada wartawan, usai menjalani hukuman cambuk dikutip dari BBC News.
Dippos yang ditangkap oleh tim
gabungan polisi militer pada April lalu ini menyatakan kalau dirinya memilih peraturan hukum yang diatur dalam Perda (Qanun) Syariat Islam atau hukuman cambuk di muka umum.
Hukuman cambuk yang dilayangkan pada penganut Kristen ini merupakan kali pertama dilakukan di Lhokseumawe.
Pada 2016 lalu, ada juga kejadian serupa di Takengon, Aceh Tengah yang menimpa seorang perempuan penganut Kristen berusia 60 tahun yang memilih untuk menerima hukuman cambuk dengan sukarela setelah ditangkap karena menjual minuman keras.
Baca juga: Media Asing Soroti Pria Kristen Aceh yang Dicambuk Karena Jual Alkohol, Jadi Viral Loh!
BBC menuliskan kalau pemerintah pusat lewat
Kemetrian Dalam Negeri dalam berbagai kesempatan mempertanyakan penerapan
peraturan daerah yang dianggap bertentangan dengan peraturan di atasnya.
Sayangnya, hingga sekarang sejumlah pihak meyakini kalau belum ada tindakan
nyata untuk mengatasinya.