Dukung Karyawan Freefort yang Di-PHK Dapatkan Haknya, PGI Rencana Akan Lakukan 4 Hal Ini…
Sumber: OBORKEADILAN.COM

Nasional / 3 August 2018

Kalangan Sendiri

Dukung Karyawan Freefort yang Di-PHK Dapatkan Haknya, PGI Rencana Akan Lakukan 4 Hal Ini…

Lori Official Writer
2943

Perusahaan tambang terbesar di dunia yang berlokasi di Papua mendapat tuntutan dari eks karyawan yang mengaku telah di-PHK secara sepihak. Kasus ini terjadi pada 21 Desember 2017 lalu dimana sebanyak 8300 orang karyawan di-PHK setelah mereka melakukan aksi mogok kerja.

Semua eks karyawan PT Freefort ini pun melayangkan tuntutan karena mereka hanya dibayar dengan 1 bulan gaji saja tanpa pesangon. Padahal banyak diantaranya sudah bekerja selama 10-25 tahun.

“Ini sebuah kesepakatan yang bukan saja menghina para pekerja, tetapi juga ilegal karena tidak ada mandat apapun dari karyawan. Sejak Desember hingga saat ini tidak ada satupun tindakan dari pemerintah untuk melindungi atau menjawab keluhan dari para pekerja,” ucap Nurkholis Hidayat selaku kuasa hukum eks karyawan PT Freeport.

Baca Juga :

Gereja Terdalam di Dunia Rupanya Ada di Papua Loh! Begini Bentuknya…

Tiba di Poso, Jusuf Kalla Diagendakan Lakukan Ini di Gereja Sulawesi Tengah Tentena


Atas dasar inilah 200 eks karyawan PT Freeport mencoba menyuarakan nasib yang menimpa mereka kepada Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) di Grha Oikumene di Jakarta pada Kamis (2/7) kemarin.

“Sebagai umat kami berharap ada perhatian dari pimpinan gereja. Mengapa ini kami lakukan karena selama berjuang untuk ketidakadilan di Tanah Papua, khususnya melawan Freeport, tidak ada sentuhan kasih dari pimpinan gereja di Papua. Maka akhirnya kami sepakat untuk menyampaikan keluhan ini, yang adalah keluhan umat, kepada pimpinan PGI,” ucap Julius Mairuhu, salah satu eks karyawan PT Freeport.


Menanggapi aduan tersebut, Sekretaris Umum PGI, Pdt. Gomar Gultom meresponi bahwa PGI turut prihatin dengan kondisi yang menimpa mereka.

“Saya bertemu Sdr Julius Mairuhu pada Maret lalu di Sorong, dan mendapat informasi tentang permasalahan ini. Dan sungguh, saya bisa merasakan duka nestapa yang meneror saudara-saudara,” ucap Pdt Gomar.

Karena itu, PGI berjanji akan membantu dengan melakukan 4 hal ini:

1. Hak-hak karyawan harus dipenuhi. Mereka berhak untuk dipekerjakan kembali. Apabila hendak di-PHK harus sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan yang ada.

2. Pemerintah harus hadir untuk melindungi warganya dan tidak hanya mendengarkan kepentingan pengusaha.

3. Pemerintah harus menegakkan undang-undang tanpa pandang bulu terhadap majikan dan karyawan.

4. PGI, melalui saluran yang dimilik, akan menyuarakan masalah ini, termasuk menyuarakannya melalui media massa. PGI juga akan menyurati gereja-gereja di Papua, untuk ikut merespon persoalan yang sedang dihadapi karaywan PT Freeport ini.

Sementara upaya ini masih terus diproses, eks karyawan PT Freeport rencananya akan melakukan aksi demo di Kementerian ESDM, Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Sumber : Cnnindonesia.com/Suarapapua.com
Halaman :
1

Ikuti Kami