Lebih Dari 8000 Gereja di Rwanda di Tutup Karena Aturan Baru Pemerintah Ini
Sumber: Google

Internasional / 1 August 2018

Kalangan Sendiri

Lebih Dari 8000 Gereja di Rwanda di Tutup Karena Aturan Baru Pemerintah Ini

Puji Astuti Official Writer
2996

Orang-orang Kristen di Rwanda marah setelah pemerintah melakukan penutupan terhadap 8000 lebih gereja yang dinyatakan “tidak sesuai standar” yang telah ditetapkan pemerintah.  Penutupan ribuan gereja ini berlansung hanya dalam hitungan minggu, bahkan ada sebuah gereja ditutup saat melangsungkan pemberkatan pernikahan.

“Ketika memeriksa gereja mana saja yang masuk (dalam penutupan-red), kami mendapati bahwa semua gereja mengalami nasib yang sama, dan bahkan gereja yang dianggap mewah menurut standar masyarakat setempat pun juga ditutup,” demikian pernyataan seorang ahli analis lokal yang tidak bersedia diungkap namanya.

Menurut berita yang dirilis World Watch Monitor, ada gereja yang sedang melakukan pemberkatan pernikahan saat aparat pemerintah datang untuk menutup gereja itu. Baik pengantin dan para tamu diusir dan gereja langsung disegel.

Baca  juga :

Demi Alasan Ini, Pemerintah Rwanda Tutup 700 Gereja Lebih!

Paus Fransiskus Memohon Ampun atas Genosida di Rwanda

Hal ini bukan hanya penutupan gedung gereja saja, tetapi aparat juga melarang jemaat untuk melakukan pertemuan atau ibadah di rumah-rumah. Karena hal ini, tidak sedikit orang Kristen yang rela jalan kaki hingga 20 km ke gereja di wilayah lain yang masih bisa beribadah.

Aturan baru pemerintah ini mengenai gereja di Rwanda beberapa diantaranya adalah, toilet harus berada dalam jarak tertentu dari gereja, harus memakai plafon jenis tertentu (walaupun bahan tersebut mudah terbakar), harus menggunakan dinding batu bata dan diplester, jalan akses harus disemen, dan  semua pendeta harus memiliki gelar teologia, serta masih banyak hal lain yang tiap-tiap wilayah bisa berbeda.

Walau aturan ini belum disetujui secara resmi, namun sudah diterapkan dengan paksa. Beberapa kasus, gereja harus memenuhi persyaratan dan melakukan perubahan dalam waktu 15 hari saja.

Konstitusi Rwanda sendiri melindungi kebebasan beragama, namun dengan meningkatnya sekularisme hal ini membuat tekanan kepada praktek agama semakin meningkat. Salah satunya adalah tidak adanya doa pembukaan saat pertemuan pemerintahan, kata yang berkaitan dengan iman Kristen dicabut dari konstitusi, dalam berbagai acara penting peran pendeta atau imam dihilangkan padahal sebelumnya mereka menempati posisi penting, dan masih banyak hal lagi.

Aturan ini secara tertulis berlaku baik kepada kelompok Kristen ataupun Muslim, namun para pemimpin Muslim menyatakan mereka akan naik banding karena melakukan azan melalui speaker dianggap melanggar hukum, hingga saat ini mereka masih tetap melakukannya tanpa masalah. 

Sumber : Express.co.uk
Halaman :
1

Ikuti Kami