Ingat Ya, KPU Tegaskan Kalau Mantan Napi Koruptor Dilarang Nyaleg!
Sumber: Antara/Akbar Nugroho Gumay

Nasional / 20 July 2018

Kalangan Sendiri

Ingat Ya, KPU Tegaskan Kalau Mantan Napi Koruptor Dilarang Nyaleg!

Lori Official Writer
2454

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018, KPU menyatakan bahwa mantan narapidana (napi) koruptor dilarang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif di Pemilihan Umum 2019 mendatang. Karena itu, KPU memastikan pihaknya tak ingin kecolongan meoloskan bakal caleg eks koruptor di Pemilu 2019 nanti.

Keputusan ini diambil KPU untuk memastikan bahwa anggota legislatif yang terpilih ke depan memiliki kredibilitas yang baik. Sehingga selama menunaikan tugas kenegaraannya, dia bisa memberikan yang terbaik kepada rakyat.

Supaya tak kecolongan, KPU telah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahmakah Agung (MA). “Kami sudah menyurati KPK dan MA soal itu. Sekarang juga bisa online, namanya siapa, keputsuannya apa, begitu kan. Jadi kami lakukan upaya online dan upaya pengiriman surat kepada MA dan kepada KPK,” ucap Ilham Saputra, Komisioner KPU, seperti dilansir Kompas.com, Kamis (19/7).

Sementara untuk proses verifikasi berkas caleg, KPU akan melakukan dua kali verifikasi yaitu kelengkapan dan keabsahan dokumen. Verifikasi pertama mencakup pengecekan dokumen (ijazah dan dokumen lainnya). Kalau ternyata ada caleg yang terbukti mantan napi kasus korupsi, KPU akan mengembalikannya kepada partai politiknya.

“Jadi kembali ke partai. Partai politik mau bersih atau tidak kan kami ada fakta integritas. Nanti silahkan dinilai apakah partai yang mencalonkan caleg-caleg yang korupsi itu bagaimana,” ucap Ilham.

Baca Juga :

KPU: Pencalonan Kepala Daerah Tetap Sah Meski Bergelar Palsu

KPU Larang Calon Gubernur DKI Kampanye di Rumah Ibadah

Senada dengan itu, KPK menegaskan bahwa caleg yang ketahuan mantan napi koruptor harus segera dicoret dari daftar. “Jika memang ada calon terpidana kasus korupsi yang diajukan, dan itu tidak sesuai dengan aturan KPU, tinggal dicoret saja atau tidak disetujui sesuai dengan proses yang berlaku di sana,” kata Febri Diansyah, Kabiro Humas KPK.

KPK juga meminta supaya KPU bersikap tegas terkait peraturan ini. Karena KPU sendirilah yang sudah mengesahkan peraturan tersebut, maka harus dipatuhi.

Untuk daftar-daftar mantan napi kasus korupsi, KPK berjanji akan memberikan seluruhnya apabila KPU memang butuh.

Melarang koruptor mencalonkan diri sebagai pelayan rakyat adalah langkah positif yang bisa dilakukan KPU untuk memperbaiki kinerja pemerintah. Jadi, saat peraturan ini dikeluarkan kita berharap KPU konsisten dengan aturan yang dibuatnya.

Sumber : Berbagai Sumber/Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami