Tak Dilibatkan di Pesta Pasparawi Nasional, Pendeta Se-Riau Mengadu ke Gubernur
Sumber: Tribunnews.com

Nasional / 19 July 2018

Kalangan Sendiri

Tak Dilibatkan di Pesta Pasparawi Nasional, Pendeta Se-Riau Mengadu ke Gubernur

Lori Official Writer
2808

Seluruh gereja di 34 Provinsi di Indonesia akan segera mengirimkan kelompok paduan suaranya ke ajang tahunan Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesparawi) Nasional 2018 mendatang. Seperti diketahui, ajang ini akan dibuka secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada 30 Juli 2018 dan akan berlangsung sampai 4 Agustus.

Kepulauan Riau adalah salah satu provinsi yang akan mengirimkan perwakilan paduan suaranya ke ajang besar yang digelar di Pontianak, Kalimantan Barat ini. Meski sudah mempersiapkan para peserta, rupanya pendeta-pendeta se-kepulauan Riau (Kepri) justru merasa tak dilibatkan secara langsung oleh pengurus Pesparawi Kepri.

Para pendeta yang tergabung dalam Lembaga Gereja Aras Nasional wilayah Kepri ini komplain karena Lembaga Pengembangan Pesta Suara Daerah (LPPD) Kepri tidak melibatkan lembaga-lembaga gereja di Kepri untuk proses persiapan Pesparawi tersebut.

“Ini jelas menyalahi prosedur pelaksanaan Pesparawi. Ini sudah selalu berulang sejak 2012 lalu di Samarinda. LPPD terkesan arogan sekali tak melibatkan pendeta dan gereja,” ucap Sekretaris Umum PGI Wilayah Kepri, Pendeta Agripa Selly bersama sejumlah pendeta dari Perkumpulan Aras Kepri di Batamcenter, Rabu (18/7) kemarin.

Mereka mengaku kalau hal ini sudah terjadi berulang kali. Karena itu, mereka akhirnya mengadukan tindakan ini kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun lewat surat tertulis. Mereka bahkan menolak pelantikan pengurus LPPD Kepri yang akan segera berlangsung beberapa waktu ke depan.

Para pendeta ini semakin geram lantaran gubernur Kepri tidak menanggapi surat yang sudah mereka kirimkan. “Sudah tiga kali kami audiensi. Baik dengan gubernur Nurdin Basirun atau juga Sekretaris dengan permasalahan ini…tapi sampai sekarang hingga pelaksanaan Pesparawi sudah mendekati hari H, tidak ada perubahan. Apakah gubernur sibuk atau ada pembiaran dengan tidak ada respon lanjutan lagi?” tegas pendeta Agripa.

Mereka mendesak gubernur untuk merevisi Permenagri Nomor 19 Tahun 2005 tentang pembentukan dan perekrutan keanggotaan Pesparawi. Karena proses ini seharusnya melibatkan lembaga gereja.

Adapun lembaga gereja yang turut ikut menyampaikan pengaduan ini terdiri dari PIW, PGPI, PGLII, PBI, dan GMAHK.

Sumber : Batampos.co.id/Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami