Usut Tuntas Kasus Korupsi Gereja Alfa Omega Klagete Sorong, 3 Pelaku Sudah Ditangkap
Sumber: merahputih.com

Nasional / 12 July 2018

Kalangan Sendiri

Usut Tuntas Kasus Korupsi Gereja Alfa Omega Klagete Sorong, 3 Pelaku Sudah Ditangkap

Lori Official Writer
3487

Tuntutan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp 1 Milliar untuk pembangunan Gereja Alfa Omega Klagete Sorong akhirnya dipenuhi oleh Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Papua Barat.

Dukungan terhadap Kapolda Papua Barat akhirnya membuahkan hasil setelah menangkap dan menahan salah satu tersangka berinisial MA. Tersangka MA diduga berperan selaku ketua panitia pembangunan gereja dan sudah mendapat pencairan dana tersebut dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat.

Tak hanya sampai di situ, pihak kepolisian juga sudah menangkap dua tersangka lain berinisial LJS dan RHS. Sama seperti MA, keduanya diduga terlibat sebagai pembuat proposal permohonan dana untuk pembangunan gereja. Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti yang sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua melalui kantor Kejaksaan Negeri Manokwari pada Senin, 9 Juli 2018 lalu.

Sementara menurut Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, menduga kuat bahwa kasus korupsi ini tak hanya melibatkan ketiga tersangka. Dari sisi hukum pidana, Yan menduga kuat kalau tersangka pasti mendapat bantuan dari oknum pejabat dan staf BPKAD sehingga mereka dengan mudah bisa mencairkan dana hibah sebesar Rp 1 miliar itu.

Karena itu, Yan mendesak supaya Ditreskrimsus Polda Papua Barat juga segera meminta keterangan dari pejabat dan staf BPKAD.

Senada dengan itu, Rustam selaku kuasa hukum tiga tersangka menyampaikan bahwa harus ada tersangka lain yang ditangkap. “Korupsi ini mata rantai, kalau pihak swasta sudah jadi tersangka, maka harus ada pejabat negara yang juga tersangka, karena uang ini cair dari pemerintah,” ucapnya.

Dia menilai berdasarkan penjelasan Undang-undang Tipikor, disampaikan bahwa Tipikor bukan saja memperkaya diri sendiri, tapi juga memperkaya orang lain. “Siapa yang diperkaya dan siapa yang memperkaya diri, juga harus menjadi target tersangka,” terangnya.

Sementara Kombes Pol Budi Santosa menyampaikan bahwa penyelidikan kasus korupsi proposal Gereja Alfa Omega ini masih terus berjalan. “Ini adalah materi pertama dengan tiga tersangka dan kerugian negaranya Rp 1 miliar. Kita masih kembangkan lagi dalam materi penyelidikan. Karena disinyalir sejumlah proposal gereja mengalami hal yang sama,” katanya.

Sumber : Berbagai Sumber/Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami