Arseto Suryoadji, Anak Pendeta Itu Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian!
Sumber: Jawaban.com | Daniel Tanamal

Nasional / 4 July 2018

Kalangan Sendiri

Arseto Suryoadji, Anak Pendeta Itu Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian!

Lori Official Writer
5221

Kontroversi terkait postingannya yang tersebar di sosial media beberapa waktu lalu membuat Arseto Suryoadji harus mendekam di penjara. Pria yang merupakan anak gembala Gereja Tiberias Indonesia (GTI) Pendeta Yesaya Pariadji, ini masih terus menjalani proses hukum lantaran dianggap yang telah meresahkan berbagai pihak.

Kemarin, Selasa (3/7), Arseto dikabarkan telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta. Saat itulah pula dakwaan dijatuhkan oleh tim jaksa penuntut umum terhadapnya. Seperti dibacakan, Arseto didakwa menyebarkan informasi yang dianggap menimbulkan kebencian melalui Twitter dan Facebook miliknya pada 24 Maret 2018 silam.

Secara lengkapnya, Jaksa Penuntut Umum Marimbon Hatigoran Panggabean menyampaikan, “Bahwa postingan-postingan tersebut memuat informasi dan dapat dibaca oleh semua pengguna jejaring media sosial Facebook, baik yang berteman maupun tidak berteman dengan akun Facebook atas nama Arseto Suryoadji.”

“Tulisan tersebut menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan terhadap golongan atau kelompok masyarakat tertentu dalam hal ini PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia) dan Jokowi sebagai representasi institusi kepresidenan. Sebagaimana ungkapan kata-kata yang berkonotasi tidak baik,” ucap Marimbun.

Baca Juga :

Gereja Pdt. Gilbert Lumoindong Gelar Paskah di Monas, Netizen Layangkan Pro dan Kontra

Ramai di Grup Whatsapp, Ini Surat Pernyataan Pdt. Yesaya Pariadji Terkait Arseto Suryoadji

Selain itu, Arseto juga didakwa telah menyebarkan informasi yang rentan menyebabkan kebencian terhadap Presiden Jokowi. Tak hanya itu, dia juga dinilai telah menyinggung soal ideologi marxisme dan komunis yang dikait-kaitkan dengan aturan soal digelarnya ibadah Paskah di Monas oleh GBI Glow yang digembalai oleh Pendeta Gilbert Lumoindong.

Atas semua bukti-bukti yang terkumpul, Arseto didakwa melanggar Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 yang mengatur soal etika penggunaan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Tak terima dengan hasil dakwaan jaksa, kuasa hukum Arseto menyampaikan akan mengajukan nota keberatan. Dia menilai ada beberapa hal yang kurang tepat. “Kita mengajukan keberatan atau eksepsi karena ada beberapa hal yang harus dijelaskan juga di dalam esepsi,” ucap Kurnia Girsang selaku kuasa hukum Arseto.

Sumber : Kompas.com/Detik.com
Halaman :
1

Ikuti Kami