Sejak diprotes
oleh Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) pada tahun 2017 lalu, produk susu kental
manis telah berevolusi dengan kemasan baru tanpa kata susu. Kalau sebelumnya di
setiap kemasan Susu Kental Manis produksi Frisian Flag masih disematkan kata ‘susu’ maka belakangan ini kemasan sama sekali tak lagi memakai kata ‘susu’.
Penampakan kemasan baru ini sontak mengundang perhatian publik. Banyak orang yang mulai bertanya-tanya ‘Apa benar susu kental manis (SKM) yang dijual sachetan maupun kalengan itu gak mengandung susu?’
Menjawab kebingungan
publik, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan bahwa definisi susu
kental manis sebenarnya sudah diatur secara tegas melalui Peraturan Kepala BPOM
Nomor 21 Tahun 2016, dimana SKM ini dimasukkan dalam kategori pangan. SKM sendiri
adalah cairan yang diproduksi dari ambing (kelenjar dalam payudara mamalia yang
mengeluarkan air susu) sapi, kambing, kerbau, domba dan hewan ternak penghasil susu lainnya, baik dalam kondisi segar maupun yang sudah dipasteurisasi.
SKM sendiri
merupakan produk susu berbentuk cairan kental yang diproduksi dengan menghilangkan
sebagian air dari campuran susu dan gula sampai kondisinya mencapai tingkat kepekatan
tertentu. Dengan kata lain, SKM adalah hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gua sebagai bahan pengawet produk.
Sementara untuk
kandungannya, SKM terdiri dari 8% lemak susu dan 6.5% protein. Dalam setiap
kemasan, BPOM sudah menetapkan bahwa kombinasi gula dan lemak sebanyak 51-56%
dengan penggunaan gula sekitar 43-48%. Untuk
labelisasi SKM sendiri sudah diatur lewat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76/Men.Kes/Per/XII/75 tentang Peredaran dan Penandaan Susu Kental Manis.
Dalam peraturan
ini jelas disampaikan bahwa SKM tidak boleh diberikan kepada bayi berusia 6-12 bulan. Selebihnya, anak dan orang dewasa diijinkan mengkonsumsinya.
Salah satu permasalahan
besar dari produksi SKM ini adalah kandungan gulanya yang tinggi
dan yang dianggap tak baik bagi kesehatan. Selain itu, iklan produk yang kerap
melibatkan anak-anak dinilai menyesatkan karena SKM diperkenalkan sebagai susu bergizi tinggi yang setara dengan produk susu hewani murni.
Dan untuk memastikan
gak lagi ada kekeliruan dan protes yang bisa merugikan pihak tertentu, BPOM akhirnya
mengeluarkan surat edaran terkait produksi dan distribusi SKM pada 22 Mei 2018 lalu.
“Dalam
rangka melindungi konsumen, utamanya anak-anak, dari informasi yang tidak benar
dan menyesatkan, perlu diambil langkah perlindungan yang memadai.
Produsen/importir/distributor produk susu kental dan analognya (Kategori Pangan
01.3) harus menyesuaikan dengan surat edaran ini, paling lambat 6 bulan sejak
ditetapkan,” demikian bunyi surat edaran yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Suratmono.
Adapun isi surat edaran terdiri dari 4 poin, diantaranya:
1. Dilarang menampilkan anak-anak berusia di bawah 5 tahun dalam bentuk apa pun.
2. Dilarang menggunakan visualisasi bahwa produk Susu
Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) disetarakan dengan produk susu lain
sebagai penambah atau pelengkap zat gizi. Produk susu lain antara lain susu
sapi/susu yang dipasteurisasi/susu yang disterilisasi/susu formula/susu pertumbuhan.
3. Dilarang menggunakan visualisasi gambar susu cair
dan/atau susu dalam gelas serta disajikan dengan cara diseduh untuk dikonsumsi sebagai minuman.
4. Khusus untuk iklan, dilarang ditayangkan pada jam
tayang acara anak-anak.
Dengan surat
edaran ini, Suratmono berharap masyarakat tak lagi keliru soal informasi simpang
siur terkait SKM. Dia juga mengingatkan bahwa produk ini sama sekali tidak
dilarang produksinya, tapi masyarakat diajak untuk lebih bijaksana dalam mengkonsumsinya.
Salah satunya mungkin bisa dengan menghindari konsumsi yang berlebihan bagi anak
dan keluarga. Bagi yang tak pengen meminumnya bisa mengkonsumsinya sebagai bahan
penambah rasa atau topping makanan.