Perpindahan Pendeta Resort
Polonia Jeddy Saragih yang didasarkan keputusan per tanggal 28 Mei 2018 lalu
menuai protes dari jemaatnya. Protes
dilayangkan pada keputusan Pimpinan Pusat Gereja Kristen Protestan (GKPS) GKPS
220/3-PP/2018 terkait putusan perpindahan pendeta yang baru tiga tahun bertugas.
"Kami warga GKPS Resort
Polonia kemarin menyampaikan aspirasi
tentang pendeta kami bernama Jeddy Saragih. Belum sampai tiga tahun bertugas di
Resort Polonia tapi sudah dipindahkan oleh Pimpinan Pusat GKPS Siantar," ungkap Juru Bicara GKPS Resort Polonia Alponi Sijabat, pada Sabtu 7 Juni 2018 lalu.
Alponi menegaskan bahwa pihak
pengurus dan jemaat telah menggelar rapat kilat mengenai SK Pimpinan Pusat GKPS Nomor 232/SK-1-PP/2002 Tentang Peraturan Mutasi Pelayanan Penuh.
Alasan mengapa jemaat menolak
keputusan ini adalah karena Pendeta dan pihak anggota jemaat sudah memiliki
hubungan yang baik dan nyaman dengan Pendeta Jeddy Saragih. Pendeta juga
dinilai tidak memiliki permasalahan dengan warga jemaat di GKPS Resort Polonia.
Jemaat juga mengatakan bahwa
mereka akan mengambil sikap bila tuntutan mereka tidak dikabulkan. Pihak jemaat
tidak akan menerima pendeta baru di GKPS Resort Polonia sampai tahun 2020 saat
pendeta Jeddy Saragih menyelesaikan masa jabatannya.
Alponi juga menerangkan bahwa
pendeta boleh saja dipindahkan kalau sudah lima tahun atau satu periode. Atau
jika tidak sampai lima tahun tetapi kalau pendeta bermasalah di resort itu.