Dijatuhi Vonis Hakim 4 Tahun, Tim Kuasa Hukum Pendeta Abraham Moses Ajukan Banding
Sumber: http://pojoksatu.id

Nasional / 8 May 2018

Kalangan Sendiri

Dijatuhi Vonis Hakim 4 Tahun, Tim Kuasa Hukum Pendeta Abraham Moses Ajukan Banding

Budhi Marpaung Official Writer
3096

Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang diketuai Muhammad Damis akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap terdakwa Pendeta Abraham Ben Moses atau Saifuddin Ibrahim, Senin (7/5/2018). Atas putusan ini, tim kuasa hukum menyatakan banding.

Salah seorang anggota tim kuasa hukum, Maxie Ellia mengatakan pihaknya berkeberatan terhadap putusan tersebut karena mereka menemukan kejanggalan di dalam pelaksanaan penggeledahan, badan, rumah dan ruang tertutup lainnya, termasuk barang.

"Pemeriksaan digital forensik terhadap satu unit HP merk iPhone 6s milik Saifuddin Ibrahim, hasil yang diperoleh secara fakta hukum tidak berkesesuaian dengan bukti yang diajukan JPU," ujar Maxie seperti dikutip dari laman Tempo.


(Ilustrasi hakim mengetok palu)

Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir terhadap vonis yang dijatuhkan hakim mengingat putusan yang diberikan satu tahun lebih ringan daripada yang mereka ajukan.

Pendeta Abraham Ben Moses atau Saifuddin Ibrahim ditahan pada 5 Desember 2017 lalu oleh pihak kepolisian setelah para penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI menemukan akun atas nama Saifuddin Ibrahim membuat unggahan bermuatan permusuhan atau penodaan salah satu agama di Indonesia.

Baca Juga: Terjerat Kasus Penistaan Agama, Ini 5 Fakta Soal Pendeta Saifuddin Ibrahim

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Fadil Imran ketika itu menyatakan bahwa tersangka disangkakan dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE dan Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama.

Sumber : tempo.co; viva.co.id
Halaman :
1

Ikuti Kami