Setelah berhasil dibujuk, para pelaku yang berasal dari Indonesia dan luar Indonesia akhirnya mendatangi rumah korban. Ritual pun dilakukan di sana. Kepada korban, sambung Roma, mereka harus melakukan hal serupa di tempat lain yang ada di rumah itu.
“Saat itu pelaku membawa kabur harta milik korban yang disucikan,” ujar Roma seperti dikutip dari laman inews, Senin (30/4/2018).
Walau sebenarnya telah melakukan aksi di sejumlah kota, tetapi pihak kepolisian baru bisa mengungkapkan kasus setelah dapat laporan dari korban. “Ada laporan korban perhiasan dan uang senilai Rp500 juta dibawa kabur pelaku,” ungkap Roma.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.