Pakar Psikologi : Setan dan Tuhan Jangan Dibawa-Bawa Ke Politik, Bisa Picu Radikalisme
Sumber: Tribunnews.com

Nasional / 17 April 2018

Kalangan Sendiri

Pakar Psikologi : Setan dan Tuhan Jangan Dibawa-Bawa Ke Politik, Bisa Picu Radikalisme

Puji Astuti Official Writer
2733

Pernyataan Mantan Ketua MPR Amin Rais yang mendikotomi partai  dengan menyebut adanya partai Allah dan partai Setan menuai banyak kritikan, salah satunya adalah dari pakar psikologi politik Universitas Indonesia, Hamdi Muluk. Menurutnya pernyataan Amin Rais tersebut bisa meningkatkan radikalisme di akar rumput, untuk itu Muluk menyarankan tidak usah membawa-bawa Tuhan dan Setan ke dunia politik.

"Yang saya takutkan ke arah radikalisme. Ini enggak perlulah setan dan Tuhan dibawa-bawa dalam berpolitik. Itu akan mendidik masyarakat untuk tidak berpolitik secara akal sehat di masa depan," demikian penjelasan Hamdi Muluk yang dikutip Kompas.com, Senin (16/4/2018) lalu.

Menurutnya hal itu bisa ditiru oleh masyarakat dalam menyampaikan dukungannya kepada kelompok tertentu dan memancing konflik antar-anggota masyarakat.

Baca juga : 600.000 Anak-anak di Timur Tengah Terdokrin Oleh Radikalisme ISIS, Selamatkan Mereka!

Mengerikan! Bullying, Diskriminasi dan Radikalisme Warnai Dunia Pendidikan

"Orang makin beringas, mempertahankan partai itu, atau ucapan verbalnya menggunakan istilah kafir, partai setan, partai Tuhan, itu akan diseret terus, gitu lho. Itu yang kita takutkan," demikian tambahnya.

Walau demikian, menurut Hamdi ada kelompok pemilih yang tidak akan terpengaruh dengan isu-isu jenis ini, yaitu pemilih mengambang (swing voters), karena mereka  adalah orang-orang yang lebih rasional dalam menentukan pilihan politik.

Untuk itu ia mendorang partai-partai dan kader-kadernya untuk beradu program, visi dan misi, ideologi dan juga pencapaian dalam merebut hati pemilih, jangan menggunakan sentiment agama.

Selain menuai kritikan, pernyataan partai Allah dan partai Setan dari Amin Rais juga membuat sebuah lembaga bernama Cyber Indonesia melayangkan tuntutan hukum, karena pernyataan tersebut dianggap provokatif.

Sumber : Kompas.com
Halaman :
1

Ikuti Kami