Polisi Tetapkan Penyerangan Gereja Lidwina Terorisme, Anggota Komisi III Ini Tak Setuju
Sumber: Liputan6.com

Nasional / 3 April 2018

Kalangan Sendiri

Polisi Tetapkan Penyerangan Gereja Lidwina Terorisme, Anggota Komisi III Ini Tak Setuju

Puji Astuti Official Writer
2524

Sekalipun menyatakan apresiasi atas tindakan cepat dari Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam menangani kasus penyerangan di Gereja Santa Lidwina Bedog Trihanggo Gamping, Sleman, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Syafe’I menganggap pihak kepolisian berlebihan dengan menetapkannya sebagai kasus tindak pidana terorisme.

Menurut Syafe’I berdasarkan paparan Kapolda, pelaku melakukan penyerangan seorang diri dan bukan bagian dari jaringan, dan bahkan senjata yang digunakan baru dibeli sehari sebelum penyerangan. Selain itu dalam penyerangan, tidak ada rentetan peristiwa ancaman atau lainnya.

“Saya bertanya kepada Pak Kapolda mengapa terlalu cepat menyimpulkan kasus penyerangan ini sebagai kasus tindak pidana terorisme, yang menyebabkan kondisi akan berdampak rawan,” demikian ungkap Syafe’I pada pertemuan antara Komisi III dan Kapolda DIY, di Yogyakarta, Senin (2/4/2018) lalu.

Baca juga :

Dikira Sakit Jiwa, Pelaku Penyerangan Gereja St. Lidwina Rupanya Anggota Teroris Ini...

Kasus Penyerangan Pemuka Agama Makin Hot, Menko Polhukam Janji Sanksi Berat Pelaku
Namun Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dofiri menjelaskan bahwa penetapan kasus ini sebagai peristiwa terorisme bukanlah sesuatu yang gegabah.

“Kita bekerja secara fakta, mengapa kita sebut ini kasus terorisme karena kita ambil arti dari kamus besar berbahasa Indonesia, dimana dalam pengertiannya tindakan penyerangan ini adalah tindakan kekerasan yang menimbulkan ketakutan yang sangat meluas,” jelas Brigjen Pol Ahmad Dofiri.

Selain itu, saat menyebut peristiwa ini hanya sebagai penganiayaan, banyak respon masyarakat yang menyatakan tidak setuju.

"Ribuan orang membully atas pernyataan yang disampaikan,"  tambah Brigjen Dofiri

Penjelasan Brigjen Pol Ahmad Dofiri ini pun mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI Risa Mariska.

"Teror ini bisa dikategorikan terorisme sebagaimana sudah diterapkan oleh Undang-Undang Terorisme. Kita tidak bisa keluar dari Undang-Undang Terorisme ini,” demikian ungkap Mariska.

Penyerangan atas Gereja Santa Lidwina Bedog Trihanggo Gamping, di Sleman sendiri terjadi pada Minggu 11 Februari 2018 lalu. Penyerangan dilakukan oleh seorang pria bernama Suliono, yang melukai Romo Prier dengan senjata tajam yang saat itu sedang melakukan misa. 

Sumber : Liputan6.com
Halaman :
1

Ikuti Kami