Peringati hari Perempuan Internasional, Inilah 8 Tuntutan Dari Perempuan!
Sumber: http://cdn.idpelago.com/wp-content/uploa

Nasional / 8 March 2018

Kalangan Sendiri

Peringati hari Perempuan Internasional, Inilah 8 Tuntutan Dari Perempuan!

Inta Official Writer
2216

8 Maret menjadi hari yang spesial bagi para perempuan lantaran hari ini adalah hari perempuan sedunia. Hari perempuan internasional bermula pada tahun 90an, yang bergerak di bidang politik hingga sosial yang menginginkan kesetaraan jender. Peringatan hari perempuan ini diperingati oleh dengan banyak cara. Mulai dari menampilkan karya seni, diskusi hingga aksi turun ke jalan.

Di Indonesia, terdapat sebuah aksi bersama yang disebut sebagai Parade Juang Indonesia yang akan mengemukakan 8 tuntutan dengan harapan kalau suara mereka akan didengar oleh khalayak. Dengan menyandang tema 'Perempuan Indonesia Bergerak Bersama: Hentikan Diskriminasi, Kekerasan, Intoleransi, dan Pemiskinan,' mereka meminta agar pemerintah menanggapi persoalan yang menimpa soal kebijakan yang tidak pro kesetaraan.

Selain di Jakarta, beberapa kota lain juga ikut andil dalam menyuarakan hak-hak perempuan, diantaranya menolak eksploitasi perempuan, menuntut akses perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan seksual serta upah yang layak.

Delapat tuntutan yang disuarakan oleh Parade Juang Indonesia, yaitu;

Pertama, negara harus segera mencabut beragam bentuk kebijakan dan peraturan yang diskriminatif baik terhadap perempuan, kelompok rentan dan warga negara secara keseluruhan. Stop pembahasan RKUHP; Cabut UU MD3; Hapus PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Kedua, hentikan persekusi, diskriminasi, kekerasan, dan pemidanaan terhadap kelompok LGBT, aliran kepercayaan, korban napza, masyarakat adat, kelompok kesenian, serta kelompok marginal lain di masyarakat.

Ketiga, pemerintah untuk segera menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu baik melalui mekanisme yudisial maupun nonyudisial. Memperkuat UU Nomor 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM. Amandemen UU ini telah masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2015-2016 dan menolak ketentuan pelanggaran HAM berat dalam RKUHP.

Keempat, wujudkan segera UU untuk menghapus kekerasan seksual yang berpihak pada korban dan segera sahkan RUU tentang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG).

Kelima, segera sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga serta ratifikasi konvensi ILO 189.

Keenam, wujudkan fasilitas layanan kesehatan, termasuk kesehatan reproduksi yang layak dan bebas diskriminasi pada korban napza, perempuan, kelompok difabel dan kelompok marginal lainnya.

Ketujuh, wujudkan kebebasan hak berorganisasi dan berserikat, jaminan kepastian kerja bagi buruh dan perlindungan terhadap pelaksanaan hak maternitas buruh.

Kedelapan, wujudkan politik Pemilu dan Pilkada yang bebas dari politik SARA.

Sumber : berbagai sumber/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami