Yuk Jadi Smart Netizen!  Belajar Dari Tiga Kasus Postingan Sosmed Berujung Pengadilan Ini
Sumber: Kompasiana.com

Nasional / 6 March 2018

Kalangan Sendiri

Yuk Jadi Smart Netizen! Belajar Dari Tiga Kasus Postingan Sosmed Berujung Pengadilan Ini

Puji Astuti Official Writer
3141

Menggunakan sosial media sudah menjadi gaya hidup masyarakat modern saat ini, namun tidak jarang hal ini malah membawa bencana karena tidak bijaksana dalam menggunakannya.  Bukan hanya  menimbulkan pertengkaran diantara teman, pernikahan bisa juga hancur atau bahkan seseorang bisa berujung ke meja hijau dan berada di belakang jeruji  penjara.

Berikut adalah beberapa kasus berkaitan dengan postingan sosial media yang berujung penjara:

1. Kelompok Muslim Cyber Army (MCA)

Yang terbaru adalah kasus kelompok MCA ini, modusnya klasik yaitu menyebarkan berita hoax tentang penyerangan ulama di sosial media. Pihak kepolisian bahkan menduga bahwa ada motif menjegal pemerintah oleh kelompok ini.

"(Isu hoaks) Menimbulkan keresahan masyarakat, ulama, dan timbul ketakutan serta timbul konflik sosial yang besar," demikian pernyataan Kasatgas Nusantara Irjen Pol Gatot Eddy Pramono yang dikutip oleh Tribunnews.com, Selasa (6/3/2018).

Hingga saat ini polisi masih melakukan proses penyelidikan dan penyidikan atas kelompok MCA ini.

2. Kasus Penyebaran Ujaran Kebencian  Jonru

Setelah proses panjang Jonru Ginting akhirnya divonis 1,5 tahun penjara dan denda 50 juta, dengan dakwaan menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Postingan Jonru yang membawanya ke pengadilan adalah  soal Quraish Shihab, yang akan menjadi khatib salat id di Masjid Istiqlal, diposting pada 23 Juni 2017. Kedua, posting-an terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, posting-an soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis, 17 Agustus 2017.

Jonru terbukti bersalah melanggar undang-undang pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. 

3.  Kasus Saracen

Kalau yang satu ini sudah jelas tindak pidana teroganisir karena dilakuka berkelompok. Dalam kasus kelompok Saracen ada tiga orang yang ditangkap karena terbukti membuat dan menyebarkan konten-konten yang memicu kebencian di sosial media.

Kasus yang terungkap pada Agustus 2017 lalu itu mengungkap bahwa kelompok ini dengan sengaja menyebarkan berita hoax bermuatan SARA. Karena kasus ini mereka yang terlibat dihukum  2 tahun hingga 1 tahun penjara.

Nah, untuk itu sebagai warga internet atau netizen, kita harus bijaksana dalam memposting atau bahkan menerima informasi. Berikut adalah beberapa tipsnya :

1. Jangan umbar emosi kemarahan dan kebencian di sosial media. Hal ini selain tidak bijak, bisa menyinggung orang lain, juga memperlihatkan betapa tidak dewasanya diri kita.

2. Jangan ikut menyebarkan berita negatif di sosial media. Nah, ini sangat penting karena setiap hari kita menerima berbagai informasi di smartphone kita. Baik melalui instant messaging maupun sosial media. Kalau bukan infor positif, jangan diteruskan atau sebarkan. Jika kamu tidak yakin kebenarannya, lebih baik delete. Jika membagikan link yang mencurigakan, jangan di klik, karena bisa jadi itu adalah virus.

3. Seperti yang diajarkan oleh firman Tuhan, yang harus kita beritakan adalah kabar baik, yang positif dan bermanfaat. Jadi tulis dan bagikan hal-hal itu ya, terutama bagikan kasih Tuhan dan berita Injil.

Yuk kita bawa Indonesia menjadi bangsa yang dikenal sebagai warga net yang bijak, santun serta penuh kasih dan penuh toleransi. 

Sumber : Berbagai Sumber | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami